NGANJUK | SIGAP88 – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di wilayahnya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dan berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dalam jumlah besar.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Dukungan dari masyarakat sangat membantu pihak Polres Nganjuk dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Penangkapan ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di mana ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat,” ujar Kapolres, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga  Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei, Polda Jatim Amankan 319 Tersangka

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Sugiarto menjelaskan, tersangka YA alias D (22), warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang, ditangkap di rumahnya pada Senin (23/12/2024).

“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, YA mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Komplotan Penyalahgunaan Data Pribadi dan Penerbitan SIM Card Ilegal

Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredarannya,” tutup Sugiarto. (*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE