
LUMAJANG | SIGAP88 – Satreskrim Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang penadah sapi hasil pencurian.
Terduga pelaku berinisial AG (34), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menemukan senjata api rakitan saat memburu dua pelaku utama yang hingga kini masih menjadi buronan.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menyatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan sebuah kendaraan pikap Mitsubishi L-300 yang diduga mengangkut sapi hasil kejahatan.
“Setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto, kendaraan itu berhasil dihentikan dan diamankan,” kata Suprapto, Kamis (4/6).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AG berperan sebagai penadah. Ia mengaku membeli sapi tersebut dari salah satu pelaku utama berinisial BK dengan harga Rp10 juta.
Dari tangan AG, polisi menyita barang bukti berupa satu ekor sapi induk blasteran berwarna hitam dan satu unit mobil pikap L-300 yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak itu.
Penyelidikan kemudian mengarah pada dua tersangka utama, yakni BK dan MHF (23), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Saat tim Resmob mendatangi kediaman BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah untuk melakukan penangkapan, pelaku tidak berada di tempat.
Petugas yang hanya ditemui nenek BK kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Dari situ ditemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi beserta proyektil yang masih ada di dalamnya, serta sebilah celurit.
“Barang bukti itu diamankan. Sementara itu, keberadaan BK dan MHF masih terus dikejar anggota,” jelas Suprapto.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang menimpa warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, Selasa (26/5).
Korban baru menyadari sapinya hilang sekitar pukul 06.00 WIB setelah mendapat kabar dari tetangga. Saat diperiksa, hewan ternaknya sudah tidak ada di kandang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga lebih dari satu orang pelaku yang masuk melalui pintu belakang kandang.
Mereka melepaskan tali pengikat sapi, lalu membawanya pergi melintasi perkebunan tebu di belakang rumah korban.
Atas perbuatannya, AG disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penadahan.
Sementara itu, polisi terus memburu BK dan MHF selaku pelaku utama pencurian.
Penyelidikan juga masih berlangsung untuk menelusuri asal-usul dan kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan tersebut.














