SURABAYA | SIGAP88 — Modusnya rapi, sasarannya anak muda yang sedang melintas di jalan. Dengan berpura-pura melakukan razia terhadap pelaku tawuran, sekelompok pria menghentikan pengendara, mengintimidasi korban, lalu merampas sepeda motor dan telepon seluler menggunakan ancaman senjata tajam.

Aksi yang meresahkan warga Surabaya itu akhirnya terhenti setelah Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua anggota komplotan yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kedua terduga pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Parang Kusumo, Kecamatan Krembangan, Surabaya, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan yang diterima aparat kepolisian dari wilayah hukum Polsek Genteng terkait aksi begal bermodus razia palsu yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, pada 7 Juni 2026.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial M.R. (34), warga Dupak Masigit PJKA Surabaya, serta M.J. (30), warga Jalan Rembang, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP.

Namun, penyidik meyakini kedua tersangka tidak beraksi sendirian. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga aksi yang dijalankan komplotan tersebut telah dipersiapkan dengan matang. Penyidik menduga modus berpura-pura mencari pelaku tawuran digunakan untuk membuat korban percaya sekaligus menghilangkan kecurigaan sebelum aksi perampasan dilakukan.

Dijebak dengan Modus Razia Pelaku Tawuran

Peristiwa yang dialami korban bermula ketika ia bersama seorang rekannya berangkat untuk bermain sepak bola dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Perjalanan yang semula berlangsung biasa berubah menjadi mimpi buruk ketika mereka dihentikan oleh empat pria tak dikenal di tengah jalan.

Dengan nada meyakinkan, para pelaku mengaku sedang mencari sekelompok pemuda yang diduga terlibat aksi tawuran di kawasan Kenjeran. Korban kemudian dituding memiliki ciri-ciri yang sama dengan orang yang sedang mereka cari.

Tanpa menunjukkan identitas maupun kewenangan apa pun, para pelaku memaksa korban turun dari sepeda motornya. Situasi yang berlangsung mendadak membuat korban tidak memiliki kesempatan untuk melawan ataupun melarikan diri.

Salah seorang pelaku kemudian mengambil alih kemudi sepeda motor milik korban. Korban dipaksa ikut membonceng pelaku tersebut, sementara tiga pelaku lainnya mengawal dari belakang menggunakan kendaraan berbeda.

Sejak saat itu korban praktis kehilangan kebebasannya. Di bawah ancaman para pelaku, ia dipaksa mengikuti perjalanan tanpa mengetahui ke mana akan dibawa. Kendaraan terus melaju melintasi sejumlah ruas jalan di Surabaya, sementara korban hanya bisa pasrah menunggu apa yang akan terjadi berikutnya.

Sesampainya di kawasan Ambengan, intimidasi semakin meningkat. Korban dipaksa menyerahkan telepon seluler, STNK, serta kunci sepeda motor. Ketika korban berusaha mempertahankan barang-barang miliknya, salah seorang pelaku langsung melayangkan pukulan ke wajah korban hingga mengalami luka.

Aksi kekerasan itu belum berhenti. Para pelaku kembali membawa korban menuju kawasan Jalan Kusuma Bangsa. Di lokasi tersebut korban dipaksa turun dari kendaraan.

Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya, salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah pisau atau belati untuk mengancamnya. Ancaman senjata tajam disertai pemukulan membuat korban tidak mampu memberikan perlawanan.

Setelah berhasil menguasai situasi, komplotan tersebut melarikan diri dengan membawa sepeda motor, telepon seluler, STNK, serta sejumlah barang berharga milik korban, meninggalkan korban dalam keadaan trauma dan mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit.

Pengakuan Tersangka Buka Dugaan Aksi Berantai

Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan dua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik memperoleh petunjuk baru yang mengarah pada dugaan bahwa komplotan tersebut telah beberapa kali menjalankan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Surabaya.

Kedua tersangka mengakui pernah terlibat dalam tindak kejahatan dengan pola yang hampir sama, yakni menyasar pengendara di jalan, kemudian menggunakan intimidasi dan kekerasan untuk menguasai kendaraan maupun barang berharga milik korban.

Keterangan tersebut selanjutnya dicocokkan dengan sejumlah laporan yang telah diterima kepolisian. Hasilnya, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam peristiwa yang terjadi di depan Kantor Pos Jalan Kebonrojo, Surabaya, pada 13 September 2025.

Selain itu, nama keduanya juga muncul dalam proses penyelidikan kasus serupa yang terjadi di kawasan Jalan Kembang Kuning, Kecamatan Wonokromo, pada 9 Mei 2026.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi yang dilakukan bukan merupakan kejahatan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian tindak pidana yang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan sasaran dan modus operandi yang hampir serupa.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang hingga kini belum tertangkap. Pengembangan juga dilakukan untuk memastikan apakah masih terdapat korban lain yang belum melapor kepada pihak kepolisian.

Barang Bukti Jadi Petunjuk Penting

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aksi kejahatan para tersangka.

Barang bukti tersebut meliputi tiga unit telepon seluler berbagai merek, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban yang berhasil ditemukan kembali, satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, serta sebilah pisau atau belati yang diduga dipakai pelaku untuk mengancam korban saat menjalankan aksinya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap kemungkinan keterkaitan barang bukti tersebut dengan laporan tindak pidana lainnya.

Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah. Kerugian itu tidak hanya berupa hilangnya sepeda motor dan telepon seluler, tetapi juga beban angsuran kendaraan yang masih harus dibayarkan meski kendaraan sempat dikuasai para pelaku.

Satreskrim Polrestabes Surabaya menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh anggota komplotan berhasil ditangkap. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas tanpa menunjukkan identitas resmi, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal dengan modus serupa.

Penyidikan Terus Berjalan, Polisi Buru Anggota Komplotan Lain

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan bermodus razia pelaku tawuran. Polisi meyakini masih ada anggota komplotan lain yang berperan dalam setiap aksi dan kini masuk dalam daftar pencarian.

Selain memburu pelaku yang belum tertangkap, penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Karena itu, masyarakat yang pernah mengalami tindak kejahatan dengan modus serupa diminta segera menyampaikan laporan kepada kepolisian agar dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Seluruh proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan kerap menggunakan berbagai modus untuk memperdaya calon korbannya. Salah satunya dengan mengaku sebagai pihak yang sedang melakukan pemeriksaan atau penindakan sehingga korban merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti perintah pelaku.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar tetap waspada apabila dihentikan oleh orang yang mengaku sebagai petugas, namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi maupun dasar kewenangannya. Dalam situasi yang mencurigakan, masyarakat disarankan segera mencari tempat yang ramai, menghubungi layanan kepolisian, atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Terungkapnya kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai aksi kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat Surabaya. Namun, penyidik memastikan proses hukum belum berhenti. Perburuan terhadap anggota komplotan yang masih buron terus dilakukan demi mengungkap seluruh jaringan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.