SURABAYA | SIGAP88 — Tradisi gotong royong melalui iuran lingkungan selama ini menjadi bagian dari kehidupan warga di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Namun ketika jenis pungutan terus bertambah tanpa kejelasan dasar, tujuan, maupun pengelolaannya, semangat kebersamaan dapat berubah menjadi beban yang memicu keluhan masyarakat.
Bagi sebagian keluarga, nominal iuran lingkungan mungkin terlihat kecil. Namun ketika berbagai jenis pungutan muncul dalam waktu yang berdekatan tanpa penjelasan yang memadai, akumulasinya dapat menjadi beban tersendiri, terutama bagi warga yang harus mengatur pengeluaran rumah tangga secara ketat. Karena itu, kejelasan dasar hukum dan transparansi pengelolaan iuran menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Fenomena itulah yang kini mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya. Di tengah munculnya berbagai praktik penarikan iuran di lingkungan permukiman, Pemkot memilih mengambil langkah tegas dengan menetapkan batas yang jelas mengenai jenis pungutan yang boleh dilakukan oleh pengurus RT dan RW.
Pesan yang disampaikan pemerintah tidak hanya menyasar persoalan administrasi, tetapi juga menyentuh prinsip dasar pelayanan publik. Jabatan pengurus RT dan RW dipandang sebagai amanah untuk melayani warga, sehingga setiap kebijakan yang berkaitan dengan penarikan biaya harus memiliki landasan hukum, tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dikelola secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Pemkot Surabaya Pertegas Batas Kewenangan RT dan RW
Komitmen itu diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa tidak semua bentuk iuran dapat dibenarkan. Penarikan pungutan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu yang telah diatur, sementara pungutan di luar ketentuan tidak dapat dijadikan kebijakan rutin di tingkat lingkungan tanpa dasar aturan yang jelas.
Penegasan tersebut tidak hanya menyangkut jenis iuran yang diperbolehkan, tetapi juga mekanisme persetujuannya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2022 mengatur setiap usulan pungutan atau dana swadaya di tingkat RT dan RW harus memperoleh persetujuan dari lurah sebelum diberlakukan kepada masyarakat.
“Di Perwali itu disebutkan setiap RT/RW boleh mengajukan biaya pemungutan kepada masyarakatnya. Tetapi mereka harus mendapatkan persetujuan dari lurah. Apakah pungutan itu boleh diambil, nilainya berapa,” kata Eri.
Menurut Eri, setiap kesepakatan mengenai besaran dana swadaya juga wajib disampaikan kepada lurah sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan iuran di tingkat lingkungan.
“Di dalam Perwali itu kesepakatan warga terkait dengan nilai uang (dana swadaya) itu harus disampaikan kepada lurah,” ujarnya.
Hasil evaluasi Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan masih ada pengurus RT dan RW yang belum memahami seluruh ketentuan dalam Perwali tersebut. Karena itu, pemerintah kembali mengingatkan agar setiap pengurus lingkungan mempelajari regulasi secara menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat.
“Kemarin sudah diberikan peringatan kepada RT/RW, dan beliau mengatakan tidak membaca yang di bawahnya. Maka ini pemberitahuan kepada seluruh RT/RW bahwa ada Perwali, pungutan apa pun harus sesuai dengan persetujuan lurah,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perangkat wilayah, mulai dari camat, lurah, hingga pengurus RT dan RW, agar pengelolaan iuran tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung transparansi, serta mengutamakan kepentingan warga di atas kepentingan lainnya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Surabaya mempertegas batas kewenangan pengurus RT dan RW dalam melakukan penarikan iuran kepada masyarakat. Kebijakan ini menjadi rambu yang harus dipatuhi agar pengelolaan keuangan di tingkat lingkungan tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan di luar aturan.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa iuran yang diperbolehkan hanya mencakup tiga kebutuhan pokok, yakni keamanan lingkungan, kebersihan, serta penerangan untuk sarana dan prasarana yang hingga kini belum menjadi aset atau belum dikelola oleh pemerintah daerah. Di luar tiga komponen tersebut, pengurus RT maupun RW diminta tidak menetapkan pungutan baru tanpa dasar hukum maupun kesepakatan yang sah dari warga.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Regulasi itu menempatkan RT dan RW sebagai mitra pemerintah dalam membangun partisipasi masyarakat, bukan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memungut berbagai jenis iuran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap penarikan iuran harus berpijak pada prinsip kepatutan, keadilan, dan keterbukaan. Besaran iuran tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus dibahas melalui musyawarah warga sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan dan diterima bersama.
“Pedoman penarikan iuran harus memperhatikan asas kewajaran dan keadilan. Jenis iuran yang diperbolehkan meliputi iuran keamanan, kebersihan, dan penerangan, khususnya untuk sarana dan prasarana yang belum menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (11/7/2026).
Artinya, segala bentuk pungutan di luar tiga kebutuhan tersebut tidak dapat dijadikan kebijakan rutin lingkungan apabila tidak memiliki dasar ketentuan yang jelas. Pemerintah Kota Surabaya ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik penarikan biaya yang berpotensi menimbulkan keberatan maupun keresahan di tengah masyarakat.
Dengan demikian, setiap kebijakan penarikan iuran di tingkat lingkungan tidak cukup hanya disepakati secara internal, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka apabila sewaktu-waktu dipertanyakan oleh warga maupun pemerintah.
Hanya Tiga Jenis Iuran yang Diperbolehkan
Bagi Pemkot Surabaya, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengurus lingkungan. Karena itu, setiap penggunaan dana hasil iuran juga harus dapat dijelaskan kepada warga secara terbuka sehingga semangat gotong royong tetap terpelihara dan tidak berubah menjadi sumber persoalan di tengah masyarakat.
Camat dan Lurah Diminta Aktif Mengawasi
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya juga memberikan mandat kepada camat dan lurah agar tidak berhenti pada penyampaian surat edaran semata. Pembinaan serta pengawasan di tingkat wilayah diminta dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh ketentuan benar-benar dijalankan oleh pengurus RT dan RW di lapangan.
Langkah ini dinilai penting mengingat RT dan RW merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat yang setiap hari bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Kepercayaan publik terhadap lembaga kemasyarakatan itu hanya dapat terjaga apabila setiap kebijakan, termasuk penarikan iuran, dilaksanakan secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga Berhak Mengetahui Penggunaan Dana
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak lagi bersikap pasif apabila menemukan praktik penarikan iuran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Warga memiliki hak untuk meminta penjelasan mengenai dasar penarikan, tujuan penggunaan dana, besaran iuran, hingga bentuk pertanggungjawaban atas dana yang telah dihimpun. Transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga semangat gotong royong agar tidak bergeser menjadi sumber persoalan di lingkungan.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa keberadaan surat edaran ini bukan untuk menghambat kegiatan sosial maupun kebersamaan warga. Sebaliknya, regulasi tersebut diterbitkan agar seluruh aktivitas kemasyarakatan berjalan dalam koridor hukum, menjunjung asas keadilan, serta memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh masyarakat dari potensi pungutan yang tidak memiliki dasar ketentuan.
Dengan pengawasan yang semakin diperkuat, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi praktik penarikan iuran yang dilakukan secara sepihak, tanpa musyawarah, tanpa keterbukaan, atau di luar jenis iuran yang telah diatur pemerintah. Sebab pada hakikatnya, kepercayaan warga merupakan modal utama dalam membangun lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
Bagi pengurus RT dan RW yang menjalankan amanah dengan baik, kebijakan ini justru menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dalam mengelola iuran secara benar. Sebaliknya, aturan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kewenangan yang melekat pada jabatan sosial harus dijalankan secara bertanggung jawab, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta tidak disalahgunakan untuk menetapkan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Menjaga Gotong Royong Tetap Bermartabat
Lebih dari sekadar membatasi jenis iuran, kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat. Pemerintah Kota Surabaya ingin memastikan bahwa budaya gotong royong tetap tumbuh sebagai kekuatan sosial, namun tidak bergeser menjadi praktik yang menimbulkan beban ekonomi maupun keresahan di tengah warga.
Di tingkat lingkungan, RT dan RW selama ini memegang peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil pengurus lingkungan harus mencerminkan nilai pelayanan, keterbukaan, serta akuntabilitas. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama yang tidak dapat digantikan oleh jabatan maupun kewenangan administratif.
Penerapan surat edaran tersebut juga diharapkan menjadi titik awal lahirnya tata kelola iuran yang lebih sehat. Setiap rupiah yang dihimpun dari warga semestinya memiliki tujuan yang jelas, diputuskan melalui musyawarah, dicatat secara tertib, digunakan sesuai kebutuhan yang telah disepakati, serta dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada seluruh warga. Dengan mekanisme seperti itu, potensi kesalahpahaman maupun konflik sosial di tingkat lingkungan dapat diminimalkan.
Di sisi lain, kebijakan ini mengingatkan bahwa semangat gotong royong tidak selalu identik dengan kewajiban mengeluarkan uang. Partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari tenaga, pemikiran, hingga kepedulian terhadap lingkungan. Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan pembiayaan kegiatan masyarakat harus tetap memperhatikan kemampuan warga dan tidak menghilangkan nilai sukarela yang menjadi ruh kebersamaan.
Bagi masyarakat, regulasi ini memberikan kepastian mengenai hak untuk memperoleh informasi atas setiap iuran yang dipungut di lingkungan tempat tinggalnya. Sementara bagi pengurus RT dan RW, aturan tersebut menjadi pedoman agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, mengedepankan musyawarah, serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh warga.
Bagi Pemerintah Kota Surabaya, penataan mekanisme iuran bukan semata-mata soal administrasi, melainkan upaya membangun budaya pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. Karena itu, peran camat, lurah, hingga pengurus RT dan RW menjadi sangat penting dalam memastikan setiap kebijakan dijalankan sesuai ketentuan tanpa mengurangi semangat gotong royong yang selama ini menjadi kekuatan utama kehidupan bermasyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Warga berhak mengetahui dasar penarikan iuran, tujuan penggunaannya, serta bentuk pertanggungjawaban atas dana yang telah dihimpun. Partisipasi aktif warga dalam mengawasi pengelolaan iuran menjadi bagian dari penguatan kontrol sosial yang sehat, sehingga setiap kebijakan di tingkat lingkungan benar-benar dijalankan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Dengan demikian, pengawasan terhadap pengelolaan iuran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan bagian dari partisipasi warga dalam menjaga tata kelola lingkungan yang sehat dan akuntabel.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini bukan hanya ditentukan oleh tegasnya aturan yang diterbitkan pemerintah, melainkan juga oleh integritas para pengurus lingkungan dalam menjalankan amanah serta keberanian masyarakat untuk menjaga transparansi. Sebab RT dan RW merupakan wajah terdepan pelayanan publik yang setiap hari berhadapan langsung dengan warga. Ketika kepercayaan dijaga, gotong royong akan tumbuh. Namun ketika transparansi diabaikan, kepercayaan itulah yang pertama kali akan hilang.
Yang Perlu Diketahui Warga
- Iuran yang diperbolehkan hanya keamanan, kebersihan, dan penerangan.
- Setiap pungutan harus memperoleh persetujuan lurah.
- Besaran iuran diputuskan melalui musyawarah warga.
- Warga berhak mengetahui penggunaan dana secara terbuka.
- Camat dan lurah melakukan pembinaan serta pengawasan.


















