SURABAYA | SIGAP88 — Mutasi Lurah Tambak Wedi rupanya belum meredam gejolak di tingkat bawah. Di tengah bergulirnya penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, muncul rencana aksi simbolik dari sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang berencana mengembalikan stempel kepengurusan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Surabaya.
Merespons dinamika tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pemerintah menghormati setiap penyampaian aspirasi masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh berubah menjadi upaya membela atau mempertahankan dugaan pelanggaran hukum yang sedang diproses.
“Kami akan komunikasi. Tapi kalau ternyata stempel itu dikembalikan karena ada hal yang tidak baik, ya akan kami proses,” tegas Eri, Senin (13/7/2026).
Menurut Eri, langkah pembenahan yang dilakukan Pemkot Surabaya di Tambak Wedi bukan semata persoalan pergantian pejabat. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan agar pelayanan publik berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
Karena itu, ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat memandang persoalan tersebut secara objektif, bukan dari sudut kedekatan dengan individu maupun kelompok tertentu.
“Kalau yang tidak baik sedang kita luruskan, lalu ada yang justru ingin mempertahankannya, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski demikian, Eri mengaku belum mengetahui secara utuh alasan yang melatarbelakangi rencana pengembalian stempel tersebut. Ia memilih mengedepankan komunikasi untuk memahami duduk persoalan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Di sisi lain, Eri kembali menegaskan bahwa pengangkatan maupun mutasi lurah sepenuhnya merupakan kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari pembinaan aparatur sipil negara (ASN). Setiap aparatur, kata dia, harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Lurah itu kewenangan wali kota. Yang terpenting, setiap ASN harus memiliki komitmen melindungi masyarakat kecil,” katanya.
Eri menilai, jabatan lurah bukan hanya menjalankan fungsi administratif. Sebagai penanggung jawab wilayah, lurah juga memikul tanggung jawab memastikan seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, termasuk mencegah munculnya praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, alasan tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran di wilayah kerja, menurutnya, tidak dapat dijadikan pembenaran.
Ia mencontohkan dugaan pungutan dalam pengelolaan SWK Tambak Wedi yang nilainya disebut bervariasi, mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta. Walaupun sebagian dana telah dikembalikan kepada para pedagang, langkah tersebut, menurut Eri, tidak menghapus konsekuensi hukum atas dugaan perbuatan yang terjadi.
“Lurah sebagai penguasa wilayah harus memastikan tidak ada pungutan liar. Ketika menjawab tidak tahu, padahal itu wilayah pengawasannya, tentu harus ada evaluasi,” tegasnya.
Eri juga meluruskan anggapan bahwa pengelolaan SWK oleh paguyuban membuat pemerintah kelurahan terbebas dari tanggung jawab. Menurutnya, keberadaan paguyuban tidak menghilangkan fungsi pengawasan yang melekat pada lurah sebagai representasi pemerintah di tingkat wilayah.
“Meski dikelola paguyuban, lurah tetap harus mengawasi. Pemerintah tidak boleh mengatakan tidak tahu terhadap apa yang terjadi di wilayahnya,” ujarnya.
Ia memastikan dugaan pungli yang mencuat di SWK Tambak Wedi kini telah ditangani aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pengembalian uang kepada pihak yang merasa dirugikan tidak otomatis menghapus unsur pidana ataupun menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Meskipun uangnya sudah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Itu tidak boleh berhenti,” tandasnya.
Kasus Tambak Wedi sendiri mencuat setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi mengungkap dugaan praktik pungutan liar dan jual beli stan di kawasan SWK. Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap kepemimpinan di tingkat kelurahan sekaligus memperkuat komitmen Pemkot Surabaya dalam membangun sistem pengawasan yang lebih ketat hingga ke level pemerintahan paling bawah.


















