
PAMEKASAN | SIGAP88 — Di era ketika pelayanan publik bergerak menuju sistem serba digital, sebuah regulasi tidak lagi cukup hanya disusun di atas meja pembahasan. Setiap pasal harus lahir dari sinkronisasi kebijakan, setiap norma harus memiliki pijakan yang selaras dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi. Kesadaran itulah yang membawa Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transformasi Digital DPRD Kabupaten Pamekasan menempuh langkah koordinatif ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/7/2026).
Bagi para legislator, kunjungan tersebut bukan sekadar agenda konsultasi antarlembaga. Di balik pembahasan regulasi yang tengah digodok, tersimpan ikhtiar membangun fondasi hukum yang mampu mengawal perubahan wajah birokrasi di Kabupaten Pamekasan—dari pelayanan konvensional menuju tata kelola pemerintahan digital yang terintegrasi, adaptif, serta mampu menjawab tuntutan perkembangan teknologi.
Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus, Moh. Sahur, bersama sepuluh anggota diterima Sekretaris Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Suharlina Kusumawardani, didampingi jajaran Bidang Persandian dan Keamanan Informasi serta tim tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pertemuan itu menjadi ruang penyelarasan arah kebijakan agar regulasi yang tengah disusun tidak hanya memenuhi kebutuhan daerah, tetapi juga berjalan seiring dengan kebijakan transformasi digital pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Di ruang pertemuan yang dipenuhi pembahasan mengenai arah kebijakan digital tersebut, diskusi berkembang jauh melampaui persoalan penyusunan pasal-pasal perda. Pembicaraan bergeser pada bagaimana pemerintah daerah harus mempersiapkan birokrasi menghadapi era ketika data menjadi aset strategis, keamanan siber menjadi kebutuhan mendasar, dan pelayanan publik dituntut hadir lebih cepat, transparan, serta terintegrasi melalui ekosistem digital yang saling terhubung.
Transformasi digital dalam pemerintahan tidak lagi dipandang sebatas menghadirkan layanan berbasis aplikasi atau memindahkan administrasi ke ruang elektronik. Lebih dari itu, perubahan tersebut menyentuh tata kelola birokrasi secara menyeluruh, mulai dari sistem pelayanan publik, pengelolaan data pemerintahan, keamanan informasi, hingga pola koordinasi antarlembaga yang menuntut keseragaman kebijakan.
Langkah itu menjadi penegasan bahwa penyusunan regulasi digital tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan administratif semata, melainkan bagian dari upaya membangun fondasi tata kelola pemerintahan yang siap menghadapi perubahan zaman.
Dalam forum tersebut, pembahasan tidak berhenti pada aspek normatif penyusunan peraturan daerah. Berbagai isu strategis turut menjadi perhatian, mulai dari arah pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), tata kelola Satu Data, penguatan keamanan siber, hingga kesiapan perangkat daerah dalam menghadapi perubahan budaya kerja yang semakin bergantung pada teknologi informasi.
Bagi DPRD Kabupaten Pamekasan, sinkronisasi tersebut menjadi langkah penting agar regulasi yang lahir nantinya memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjadi landasan bagi percepatan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi. Dengan demikian, transformasi digital tidak berhenti sebagai jargon modernisasi birokrasi, melainkan benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan yang dapat diimplementasikan secara nyata oleh seluruh perangkat daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memandang setiap daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan ekosistem pemerintahan digital yang saling terhubung. Karena itu, harmonisasi regulasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan transformasi digital berjalan dalam satu arah kebijakan tanpa menimbulkan tumpang tindih aturan maupun kewenangan.
Di hadapan jajaran Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Ketua Pansus Raperda Transformasi Digital DPRD Kabupaten Pamekasan, Moh. Sahur, menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi yang tengah berjalan bukan sekadar memenuhi target legislasi daerah. Baginya, setiap ketentuan yang nantinya dituangkan dalam perda harus memiliki kesesuaian dengan kebijakan pemerintah yang berada di atasnya agar implementasinya tidak menghadapi hambatan hukum maupun administratif.
Karena itu, forum koordinasi tersebut dimanfaatkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai arah pembangunan transformasi digital yang sedang dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Informasi tersebut dinilai penting sebagai pijakan dalam menyusun regulasi yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan daerah, tetapi juga mampu mengakomodasi perkembangan kebijakan nasional yang terus bergerak mengikuti dinamika teknologi.
“Kami sedang menggodok Raperda Transformasi Digital. Saat proses sinkronisasi, kami perlu mengetahui regulasi di tingkat provinsi sehingga perda yang kami susun selaras dan tidak bertentangan dengan kebijakan yang ada,” ujar Moh. Sahur.
Menurut Sahur, pola harmonisasi semacam itu bukanlah hal baru dalam proses pembentukan peraturan daerah. Setiap regulasi yang menyangkut kepentingan publik pada prinsipnya harus dibangun melalui sinkronisasi lintas pemerintahan agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma maupun perbedaan arah kebijakan ketika diterapkan di lapangan.
Ia mencontohkan, mekanisme serupa juga diterapkan dalam penyusunan berbagai perda pada sektor lain, termasuk bidang pertembakauan, yang terlebih dahulu diselaraskan dengan regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa kualitas sebuah perda tidak hanya ditentukan oleh substansi pasalnya, tetapi juga oleh sejauh mana regulasi itu mampu berdiri dalam satu tarikan kebijakan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Pandangan tersebut sekaligus menggambarkan bahwa Raperda Transformasi Digital yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Pamekasan diarahkan bukan hanya sebagai perangkat hukum administratif. Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi bagi lahirnya tata kelola pemerintahan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan digitalisasi di seluruh organisasi perangkat daerah.
Pandangan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperlihatkan bahwa transformasi digital sesungguhnya merupakan pekerjaan lintas sektor yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembangunan infrastruktur teknologi. Perubahan terbesar justru terletak pada cara birokrasi bekerja, berbagi data, mengambil keputusan, hingga menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan akuntabel.
Dalam forum koordinasi tersebut, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Suharlina Kusumawardani, menegaskan bahwa keberhasilan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bergantung pada sinergi seluruh organisasi perangkat daerah. Kominfo memang menjadi motor penggerak dari sisi teknis, namun arah kebijakan dan pelaksanaannya merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintahan.
“Transformasi digital tidak bisa hanya dikerjakan Kominfo. Ini merupakan kolaborasi seluruh perangkat daerah. Kominfo berperan sebagai koordinator teknis, sedangkan koordinasi keseluruhan berada di bawah komando Sekretaris Daerah,” jelas Suharlina.
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa digitalisasi pemerintahan bukan sekadar menghadirkan aplikasi baru atau memindahkan layanan ke ruang elektronik. Di balik sistem yang terlihat oleh masyarakat, terdapat proses panjang yang mencakup penataan tata kelola data, penguatan keamanan informasi, integrasi proses bisnis pemerintahan, hingga penyusunan kebijakan anggaran yang saling berkaitan.
Karena itu, implementasi transformasi digital membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Perencanaan pembangunan harus berjalan seiring dengan kesiapan pembiayaan, pengelolaan data harus terhubung dengan sistem keamanan siber, sementara peningkatan kapasitas aparatur menjadi syarat agar seluruh perangkat daerah mampu beradaptasi terhadap perubahan pola kerja yang semakin berbasis teknologi.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan berbagai instrumen regulasi sebagai fondasi pelaksanaan transformasi digital. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang diperkuat dengan kebijakan Satu Data Jawa Timur sebagai upaya mewujudkan data pemerintahan yang terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, Suharlina menegaskan bahwa transformasi digital merupakan proses yang terus berkembang. Regulasi daerah harus tetap adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional, termasuk arah baru yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden mengenai Pemerintah Digital. Dengan demikian, setiap pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga sigap menyesuaikan tata kelola pemerintahannya agar tetap selaras dengan kebijakan nasional.
Selama ini, Diskominfo Provinsi Jawa Timur juga terus memperkuat perannya sebagai mitra pemerintah kabupaten dan kota. Pendampingan dilakukan tidak hanya dalam aspek teknis penyelenggaraan SPBE, tetapi juga melalui penguatan keamanan informasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta forum berbagi pengalaman untuk menyelesaikan berbagai tantangan yang muncul dalam proses digitalisasi pemerintahan.
Di tengah derasnya arus digitalisasi yang terus mengubah wajah pelayanan publik, keberadaan regulasi menjadi fondasi yang menentukan arah perubahan. Tanpa payung hukum yang selaras, transformasi digital berisiko berjalan parsial, menghadirkan inovasi yang berdiri sendiri-sendiri tanpa mampu membangun ekosistem pemerintahan yang terintegrasi.
Karena itu, proses harmonisasi yang dilakukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pamekasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dapat dipandang sekadar sebagai agenda konsultasi kelembagaan. Di balik pembahasan setiap pasal, tersimpan upaya membangun kesamaan arah antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat dalam menata masa depan birokrasi yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Bila regulasi tersebut nantinya mampu diterjemahkan secara konsisten ke dalam kebijakan dan implementasi di lapangan, transformasi digital tidak hanya akan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat dan efisien. Lebih dari itu, perubahan tersebut dapat memperkuat transparansi pemerintahan, meningkatkan keamanan pengelolaan data publik, mempercepat koordinasi antarperangkat daerah, serta menghadirkan layanan yang semakin mudah diakses masyarakat.
Perjalanan menuju pemerintahan digital memang tidak selesai ketika sebuah peraturan daerah disahkan. Regulasi hanyalah titik awal dari proses panjang yang menuntut komitmen, kolaborasi, dan kemampuan seluruh perangkat daerah untuk bergerak dalam satu sistem yang saling terhubung. Di situlah keberhasilan transformasi digital sesungguhnya akan diuji—bukan pada banyaknya aplikasi yang diluncurkan, melainkan pada sejauh mana teknologi mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan transformasi digital bukan ditentukan oleh banyaknya aplikasi yang dimiliki pemerintah daerah, melainkan oleh kemampuan menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, data yang semakin akurat, birokrasi yang semakin transparan, serta keputusan pemerintahan yang lahir dari sistem yang saling terhubung. Regulasi menjadi fondasi agar seluruh perubahan itu berjalan dalam arah yang sama.
Dengan demikian, langkah yang ditempuh DPRD Kabupaten Pamekasan melalui penyusunan Raperda Transformasi Digital menjadi lebih dari sekadar pemenuhan agenda legislasi. Ia merupakan ikhtiar membangun fondasi hukum bagi perubahan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan, sehingga arah digitalisasi di Kabupaten Pamekasan tidak hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga memiliki kepastian hukum, kesinambungan kebijakan, dan manfaat nyata bagi masyarakat di masa yang akan datang.













