PAMEKASAN | SIGAP88 — Harapan menyelesaikan sengketa perdata antara SMK Kesehatan Nusantara dan Arofatin melalui jalur damai akhirnya kandas. Agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Senin (13/7/2026), berakhir tanpa titik temu. Gagalnya proses mediasi membuat perkara tersebut dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian di ruang sidang.

Kuasa hukum SMK Kesehatan Nusantara, Emmanuel, mengatakan mediasi sejatinya menjadi kesempatan terakhir bagi para pihak untuk mencari penyelesaian secara musyawarah sebelum memasuki proses persidangan. Namun peluang tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami sebenarnya berharap dapat mendengarkan langsung penjelasan maupun klarifikasi dari pihak Arofatin melalui forum mediasi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” ujar Emmanuel usai mengikuti agenda mediasi di PN Pamekasan.

Menurutnya, proses mediasi berlangsung tanpa kehadiran langsung pihak tergugat. Arofatin hanya diwakili oleh penasihat hukumnya sehingga ruang dialog yang diharapkan mampu membuka jalan damai tidak berkembang secara maksimal.

Kekecewaan juga disampaikan Ketua Yayasan Kunci Ilmu, Lodewyk Rumihin. Ia menilai kehadiran para pihak secara langsung sangat penting agar keputusan yang dibutuhkan dalam forum mediasi dapat segera diambil.

“Kami datang jauh-jauh dari Nusa Tenggara Timur dengan harapan bisa bertemu langsung dengan Arofatin agar persoalan ini segera menemukan jalan keluar. Yang kami pikirkan adalah keberlangsungan proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru,” katanya.

Lodewyk menjelaskan, pihak yayasan menghadiri mediasi secara lengkap, mulai dari ketua yayasan, pembina, pengawas hingga kepala sekolah. Menurutnya, komitmen tersebut menunjukkan keseriusan yayasan untuk mencari penyelesaian terbaik di luar persidangan.

“Seluruh unsur yayasan hadir. Harapan kami sederhana, sengketa ini segera selesai sehingga para siswa kembali memperoleh haknya mengikuti proses belajar mengajar tanpa dibayangi persoalan hukum,” ucapnya.

Karena mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan, majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahapan pemeriksaan pokok perkara sesuai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku di PN Pamekasan.

Hingga berita ini diterbitkan, SIGAP88 masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Arofatin mengenai alasan tidak hadir secara langsung dalam agenda mediasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama proses mediasi pihak tergugat diwakili oleh penasihat hukumnya.