Ketua DPW ALFI/ILFA Jawa Timur, Sabastian Wibisono, menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan tahunan AHU sebagai bagian dari implementasi KBLI 2025. Menurutnya, pelaku usaha perlu memahami perubahan regulasi agar terhindar dari kendala dalam proses perizinan usaha.
Ketua DPW ALFI/ILFA Jawa Timur, Sabastian Wibisono, menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan tahunan AHU sebagai bagian dari implementasi KBLI 2025. Menurutnya, pelaku usaha perlu memahami perubahan regulasi agar terhindar dari kendala dalam proses perizinan usaha.

SURABAYA | SIGAP88 – Implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 mulai menjadi perhatian pelaku usaha. Sistem perizinan yang kini terintegrasi dengan kewajiban pelaporan tahunan menuntut perusahaan lebih cermat memenuhi administrasi agar tidak mengalami kendala dalam proses perizinan.

Implementasi aturan tersebut menjadi bagian dari upaya penyesuaian sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Ketepatan data kegiatan usaha dan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran layanan administrasi perusahaan.

Menyikapi kondisi tersebut, Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI/ILFA) Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi KBLI 2025 dan Kebijakan Kewajiban Pelaporan Tahunan AHU di Surabaya, Selasa (7/7).

Sejak pagi, ruang pelatihan dipenuhi puluhan peserta dari perusahaan logistik dan freight forwarder di Jawa Timur. Mereka tampak aktif mengikuti materi dan beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait implementasi KBLI 2025 serta kewajiban pelaporan tahunan AHU.

Bimtek tersebut menjadi ruang konsultasi bagi pelaku usaha yang masih menyimpan berbagai pertanyaan, mulai dari kewajiban perubahan akta perusahaan, penyesuaian kode KBLI, hingga mekanisme pelaporan tahunan yang kini menjadi bagian dari sistem administrasi pemerintah.

Ketua DPW ALFI/ILFA Jawa Timur, Sabastian Wibisono, mengatakan perubahan sistem yang semakin terintegrasi membuat pelaku usaha harus lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi.

“Bahwa sistemnya terintegrasi semua sehingga, apabila nanti tidak melakukan pelaporan kita dikhawatirkan akan terjadi pemblokiran dan Alhamdulillah hari ini kita juga melakukan kerja sama dengan jasa legalitas untuk melakukan pendampingan teman-teman ALFI Jatim,” ujarnya.

Menurut Sabastian, kerja sama dengan mitra jasa legalitas dilakukan sebagai bentuk pendampingan agar anggota ALFI dapat menyesuaikan administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan tersebut diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang dapat menghambat layanan perizinan.

Sementara itu, praktisi sekaligus penyedia jasa legalitas perusahaan, Imam Zarkasyi Arifin, mengatakan hampir seluruh peserta datang dengan pertanyaan yang sama. Mereka ingin memastikan apakah implementasi KBLI 2025 mengharuskan perusahaan melakukan perubahan akta maupun konversi data usaha.

“Anggota ALFI yang datang hari ini karena mereka semua berangkat dari satu keresahan yang sama yaitu terkait dengan pasca KBLI 2025 ini apakah mereka akan melakukan perubahan KBLI ke konversi termasuk perubahan akta, semuanya sudah terjawab,” katanya.

Imam menjelaskan, implementasi KBLI 2025 tidak otomatis mewajibkan perusahaan mengubah akta maupun melakukan konversi data perusahaan. Namun, kewajiban pelaporan tahunan tetap harus dipenuhi sebagai bagian dari kepatuhan administrasi.

“Dan pada poinnya memang tidak harus melakukan perubahan akta maupun konversi tetapi karena kewajiban pelaporan tahunan, itu menjadikan teman-teman ini harus punya satu agenda dengan notarisnya untuk melakukan pelaporan tahunan,” terangnya.

Di balik tuntutan kepatuhan administrasi tersebut, pelaku usaha juga dihadapkan pada konsekuensi biaya tambahan. Kewajiban pelaporan yang kini dilakukan setiap tahun dinilai akan menambah pengeluaran perusahaan untuk pengurusan administrasi maupun pendampingan legal.

Sabastian berharap pemerintah turut mempertimbangkan kondisi tersebut agar implementasi regulasi tetap berjalan tanpa menambah beban dunia usaha secara berlebihan.

“Karena ini dilakukan setiap tahun, bukan lima tahun sekali, sehingga ada biaya yang kita keluarkan,” ungkapnya.

Bimtek tersebut diikuti sekitar 70 peserta dari total sekitar 400 anggota DPW ALFI/ILFA Jawa Timur. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, penyelenggara merekam seluruh materi agar dapat diakses anggota lain yang belum sempat mengikuti kegiatan secara langsung.

“Kami melakukan perekaman video yang nantinya akan kami unggah ke kanal YouTube kami Rumah Logistik,” kata Sabastian.

Melalui kegiatan tersebut, ALFI Jawa Timur berharap seluruh anggotanya memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi KBLI 2025 dan kewajiban pelaporan tahunan AHU sehingga proses penyesuaian administrasi perusahaan dapat berjalan lebih tertib serta menghindari kendala dalam layanan perizinan.