Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama

PAMEKASAN | SIGAP88 — Di tengah gencarnya pemberantasan peredaran narkotika, secercah harapan datang dari sebuah langkah yang tidak biasa. Seorang ayah di Kabupaten Pamekasan memilih membuka pintu penyelamatan bagi anaknya sendiri yang diduga terjerat penyalahgunaan sabu, daripada membiarkan ketergantungan itu semakin menghancurkan masa depannya.

Keputusan tersebut mendapat respons cepat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan. Alih-alih menunggu persoalan berkembang menjadi tindak pidana yang lebih besar, kepolisian langsung memfasilitasi proses rehabilitasi sebagai bentuk implementasi pendekatan kemanusiaan dalam penanganan penyalahguna narkotika.

Langkah itu bermula pada 6 Juli 2026 ketika orang tua AFH, warga Desa Waru, mendatangi Mapolres Pamekasan untuk mengajukan surat permohonan rehabilitasi mandiri kepada Kasat Resnarkoba. Permohonan tersebut diajukan atas kesadaran penuh keluarga setelah menduga anaknya telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan keberanian keluarga melaporkan kondisi anaknya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus kepedulian untuk menyelamatkan masa depan anggota keluarga yang terjerumus penyalahgunaan narkoba.

“Orang tua yang bersangkutan dengan kesadaran penuh memohon fasilitas rehabilitasi mandiri untuk anaknya yang berinisial AFH. Anak tersebut terindikasi kuat telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” ujarnya, Kamis(9/7)

Tidak membutuhkan waktu lama bagi jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk menindaklanjuti permohonan tersebut. Sehari setelah surat diterima, tepatnya pada 7 Juli 2026, petugas bergerak cepat menemui AFH dan melakukan langkah pengamanan sebagai bagian dari prosedur rehabilitasi, bukan proses penindakan pidana.

Tindakan itu dilakukan untuk mencegah kondisi ketergantungan semakin memburuk sekaligus memastikan AFH segera memperoleh penanganan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, AFH telah menjalani program pemulihan di Panti Rehab Gana Madura (Ghana Recovery Madura). Di lembaga rehabilitasi tersebut, ia akan mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari pemulihan medis hingga rehabilitasi sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal di tengah keluarga dan masyarakat.

Menurut Ipda Yoni Evan Pratama, langkah cepat yang ditempuh kepolisian merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan dalam mengedepankan penyelamatan terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Pendekatan rehabilitatif menjadi prioritas bagi mereka yang berstatus pengguna atau pecandu, sehingga peluang untuk pulih dan kembali produktif tetap terbuka.

Pendekatan tersebut juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menempatkan rehabilitasi sebagai instrumen penting dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, sehingga proses pemulihan dapat berjalan secara medis maupun sosial.

Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan, keberanian orang tua AFH melaporkan kondisi anaknya patut diapresiasi dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Menurutnya, upaya menyelamatkan anggota keluarga dari jerat narkotika merupakan langkah yang jauh lebih penting daripada menutup-nutupi persoalan hingga menimbulkan dampak yang lebih besar.

“Kami dari Polres Pamekasan sangat mengapresiasi keberanian dan keterbukaan dari orang tua saudara AFH. Ini adalah bentuk kepatuhan hukum yang nyata. Mengakui dan melaporkan anggota keluarga yang kecanduan untuk direhabilitasi adalah langkah bijak demi menyelamatkan masa depan anak,” ujar Ipda Yoni.

Ia menambahkan, rehabilitasi bukan sekadar proses pemulihan dari ketergantungan narkotika, tetapi juga ikhtiar untuk mengembalikan harapan, masa depan, serta fungsi sosial seseorang agar dapat kembali hidup secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.

Karena itu, Polres Pamekasan mengajak seluruh warga agar tidak ragu mencari bantuan apabila mendapati anggota keluarga terindikasi menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Semakin cepat dilakukan penanganan, semakin besar pula peluang bagi mereka untuk pulih dan terbebas dari jerat barang haram tersebut.

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan yang humanis, preventif, dan rehabilitatif terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Di sisi lain, tindakan tegas tetap akan diberikan kepada para pengedar dan jaringan peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa.

Langkah seorang ayah dari Desa Waru itu menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan keberanian keluarga dan kepedulian masyarakat. Ketika keluarga memilih bertindak, kesempatan untuk menyelamatkan masa depan seseorang akan selalu terbuka.