SIDOARJO | SIGAP88 — Upaya penyelundupan narkotika yang diduga berasal dari jaringan lintas negara berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap dua warga negara Malaysia berinisial MHH dan MR.

Keduanya kedapatan membawa zat berbahaya yang masuk dalam daftar terlarang.

Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Menurut keterangan Tobing, penanganan kasus ini bermula dari pengawasan ketat di pintu gerbang udara utama Jawa Timur.

Pada 4 Mei 2026, aparat mengamankan MHH di Bandara Internasional Juanda. Penyelidikan yang dilakukan pasca-penangkapan itu kemudian mengarahkan petugas ke ibu kota negara.

“Hasil pengembangan informasi selanjutnya berujung pada penangkapan MR di Jakarta,” ujarnya.

Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang yang dibawa kedua tersangka memberikan hasil yang memprihatinkan.

Baca Juga  Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pelaku Jambret di Pasrepan

Sebanyak 1.290 mililiter cairan yang dikemas dalam tiga botol teridentifikasi mengandung etomidate — obat anestesi yang digolongkan sebagai narkotika golongan II.

Zat ini diketahui memiliki efek dapat menghilangkan kesadaran penggunanya.

Dari jumlah yang disita, zat itu dapat diolah menjadi sekitar 6.500 dosis.

Di pasar gelap, nilai jualnya diperkirakan mencapai Rp45 miliar. Selain zat terlarang tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain: satu koper berwarna hijau, dua paspor, dua telepon genggam, satu tas berwarna cokelat, dompet, serta dokumen identitas milik para tersangka.

Tobing menegaskan, pengungkapan kasus ini bukan sekadar memutus satu aliran barang haram.

Baca Juga  Korupsi RSUD dr. Iskak Tulungagung, Mantan Wadir Divonis 5 Tahun Penjara

Ia melihatnya sebagai langkah strategis mencegah dampak buruk yang lebih luas bagi masyarakat.

“Dengan digagalkannya upaya ini, kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif tersebut,” tegasnya.

Meski dua kurir sudah diamankan, jaringan di balik peredaran ini belum sepenuhnya terungkap.

Penyidik masih memburu seorang tersangka berinisial R yang diduga berperan sebagai pengendali utama. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sosok tersebut saat ini berada di Thailand.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak keberhasilan aparat di wilayah itu.

Sepanjang Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mencatat telah mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 44 orang pria telah diamankan sebagai tersangka.

Baca Juga  ‎Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Barang bukti yang berhasil disita dalam periode itu cukup bervariasi: 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, serta barang pendukung berupa 34 telepon seluler, empat sepeda motor, dan satu mobil.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk tidak berhenti di sini.

Polresta Sidoarjo akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi pemberantasan guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE