
SURABAYA | SIGAP88 — Selama bertahun-tahun, Kebun Binatang Surabaya bukan hanya menghadapi persoalan pengelolaan satwa dan fasilitas. Di balik pengelolaan perusahaan daerah yang menaungi kawasan konservasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini menemukan dugaan penyimpangan keuangan yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Dugaan itu menyeret CA, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024.
CA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejati Jatim pada Selasa (21/7/2026).
Penetapan tersebut menandai terbukanya babak baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TS KBS. Penyidik menduga, kewenangan yang melekat pada posisi pimpinan perusahaan daerah digunakan untuk mengeluarkan uang perusahaan melalui transaksi yang tidak sesuai peruntukan.
Tidak berhenti di situ. Penyidik juga menemukan dugaan pengeluaran fiktif serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
“Dana tersebut diduga digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, Selasa (21/7/2026).
Delapan Tahun Pengelolaan, Dugaan Penyimpangan Terus Ditelusuri
Periode dugaan penyimpangan yang disorot penyidik bukan berlangsung dalam waktu singkat. Rentang waktunya mencakup 2016 hingga 2024, ketika CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS.
Dalam penyidikan, CA diduga memerintahkan STN, yang saat itu menjabat Kepala Departemen Accounting & Finance, untuk mencairkan dana perusahaan.
Pencairan tersebut diduga kemudian dibungkus dengan dokumen pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan penggunaan dana sebenarnya.
Pola tersebut menjadi bagian penting yang kini didalami penyidik. Sebab, persoalan dalam perkara ini bukan sekadar adanya uang perusahaan yang keluar, melainkan dugaan bagaimana proses pencairan dan pertanggungjawaban keuangan itu dilakukan.
Pada periode 2023–2024, penyidik juga menemukan dugaan pengeluaran kas yang tidak sah dan disebut memperoleh persetujuan MN selaku Direktur Keuangan.
Keterlibatan pihak lain dalam proses pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan tersebut masih terus didalami.
Kerugian Rp10,2 Miliar dan Pertanyaan Tentang Pengelolaan KBS
Berdasarkan perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.
Angka itu bukan sekadar catatan dalam laporan keuangan.
PD TS KBS merupakan badan usaha milik daerah yang mengelola Kebun Binatang Surabaya. Karena itu, dugaan penyimpangan keuangan di dalamnya memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar persoalan administrasi perusahaan.
Penyidik mengaitkan dugaan buruknya pengelolaan keuangan tersebut dengan kondisi fasilitas dan satwa di KBS. Sejumlah fasilitas disebut kotor dan rusak. Satwa juga disebut tampak kurang sehat, cenderung kurus, bahkan terdapat yang mati karena diduga tidak memperoleh perawatan secara baik.
Kondisi itu kini menjadi bagian dari gambaran besar perkara yang sedang dibongkar Kejati Jatim.
Di satu sisi, penyidik menemukan dugaan uang perusahaan digunakan tidak sesuai peruntukan. Di sisi lain, pengelolaan kawasan yang seharusnya menopang perawatan satwa dan pemeliharaan fasilitas justru disebut mengalami persoalan.
Namun, hubungan sebab-akibat antara dugaan penyimpangan keuangan dan kondisi pengelolaan satwa tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Mantan Direktur Utama Ditahan, Penyidik Buru Pihak Lain
Kejati Jatim menetapkan CA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
CA kemudian ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jatim masih mengembangkan penyidikan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan dana, penyusunan pertanggungjawaban, hingga persetujuan pengeluaran kas masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Dengan CA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, perkara ini kini menyisakan pertanyaan yang belum selesai: seberapa luas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS, siapa saja yang mengetahui atau terlibat, dan ke mana sebenarnya uang perusahaan daerah tersebut mengalir?
Jawaban atas pertanyaan itu akan ditentukan dari perkembangan penyidikan Kejati Jatim berikutnya.

















