PASURUAN | SIGAP88 — Kematian tragis seorang pelajar SMK berinisial MIA di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial WYH bin ZA (24), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

WYH diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa yang menewaskan MIA. Polisi menduga korban menjadi sasaran karena sepeda motor Honda Beat miliknya hendak dikuasai pelaku.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung kematian tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).

Peristiwa bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, WYH meminta MIA menjemputnya di wilayah Sukorejo.

Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2973 TCN menuju kawasan Leduk.

Sekitar pukul 17.30 WIB, mereka tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Di lokasi tersebut, WYH turun dari sepeda motor dan berjalan kaki. Karena jalan yang dilalui merupakan jalan buntu, MIA kemudian memutar kendaraan.

Saat jarak keduanya sekitar 15 meter, WYH diduga mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan. Kayu tersebut kemudian digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.

Pukulan disebut kembali dilakukan beberapa kali hingga korban meninggal dunia.

Persoalan kemudian tidak berhenti pada penganiayaan. Polisi menduga pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan menutupi tubuh korban menggunakan daun kering, lalu membakarnya menggunakan korek api.

Motor Korban Berpindah Tangan

Dari penyidikan, polisi menduga penguasaan sepeda motor menjadi motif utama dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, WYH diduga membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan.

Penyidik juga menemukan informasi mengenai dugaan aktivitas judi online yang dilakukan tersangka.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata Rizky.

Setelah menguasai sepeda motor korban, kendaraan tersebut kemudian diduga digadaikan kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta.

Uang hasil gadai itu disebut digunakan untuk menebus sepeda motor milik WYH yang sebelumnya telah digadaikan.

Namun, pergerakan sepeda motor korban justru menjadi salah satu pintu terbongkarnya perkara.

Keluarga MIA menemukan kendaraan tersebut berada dalam penguasaan seseorang berinisial PU. Saat ditanya, PU mengaku memperoleh sepeda motor itu dari WYH.

Keluarga kemudian mengamankan WYH dan meminta penjelasan mengenai keberadaan MIA.

Keterangan WYH yang dinilai berbelit-belit membuat keluarga menyerahkannya kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan dan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk menyerang korban, sandal milik korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.

Luka Bakar hingga Pendarahan

Hasil pemeriksaan medis berupa visum luar menunjukkan sejumlah luka pada tubuh korban.

Luka bakar ditemukan pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, hingga tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga.

Selain itu terdapat luka lecet pada bagian pipi dan memar di bagian perut.

Temuan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut.

Polisi masih mendalami seluruh fakta dalam perkara ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi dan peran masing-masing pihak.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

WYH juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Polisi memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

☕
Traktir Kopi SIGAP88
Dukung SIGAP88 untuk terus menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dukung SIGAP88
📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses