SUMENEP | SIGAP88 — Koperasi Konsumen Pasar Rakyat Syafaat Ganding mulai menunjukkan potensi sebagai kekuatan ekonomi baru bagi para pedagang di Pasar Ganding, Kabupaten Sumenep.
Dalam waktu relatif singkat, koperasi yang baru dibentuk tersebut telah menghimpun 127 anggota dan memiliki aset lebih dari Rp100 juta.
Namun, pertumbuhan itu kini dihadapkan pada satu pekerjaan penting: legalitas dan tata kelola koperasi harus segera dibenahi.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep mendorong agar Koperasi Konsumen Pasar Rakyat Syafaat Ganding segera memiliki kekuatan hukum.
Dorongan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pendirian koperasi yang digelar di Pasar Ganding, Rabu (22/7/2026).
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Diskop UKM Perindag Sumenep, Hairil Iskandar, menegaskan bahwa koperasi tidak cukup hanya memiliki anggota dan aset. Kelembagaan yang sah serta tata kelola yang baik menjadi fondasi agar koperasi mampu bertahan dan memberikan manfaat bagi anggotanya.
“Kami menekankan kepada semua pengurus agar secepatnya melegalkan koperasi konsumen pasar rakyat Syafaat Ganding,” tegas Hairil.
127 Anggota dan Aset Lebih dari Rp100 Juta
Menurut Hairil, potensi Koperasi Konsumen Pasar Rakyat Syafaat Ganding cukup besar. Koperasi tersebut telah memiliki 127 anggota dengan aset lebih dari Rp100 juta.
Besarnya jumlah anggota dan aset tersebut, kata dia, harus segera diikuti dengan penguatan kelembagaan.
“Dengan keanggotaan dan mempunyai aset lebih Rp100 juta merupakan koperasi sehat, tinggal secepatnya dilegalkan,” ujarnya.
Bagi koperasi yang tumbuh dari lingkungan pasar, legalitas bukan sekadar kelengkapan administrasi. Status hukum menjadi penting untuk memberikan kepastian terhadap pengelolaan aset, keanggotaan, serta aktivitas usaha koperasi.
Karena itu, proses pendirian koperasi harus dilakukan melalui tahapan yang jelas. Mulai dari pembentukan keanggotaan, penyusunan panitia, perumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga rapat pembentukan.
Selanjutnya, hasil rapat tersebut dituangkan dalam akta notaris dan diproses untuk mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koperasi Didorong menjadi Alternatif Pembiayaan Pedagang
Di tengah kebutuhan modal usaha para pedagang, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi lembaga simpan pinjam biasa.
Koperasi juga diharapkan mampu menjadi kekuatan ekonomi bersama yang membantu anggotanya memenuhi kebutuhan permodalan tanpa harus bergantung pada pinjaman dengan beban yang mencekik.
Ketua Koperasi Konsumen Pasar Rakyat Syafaat Ganding, Mashari, mengatakan pendirian koperasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang dan pelaku usaha.
“Tujuan pembentukan koperasi ini untuk mensejahterakan para pedagang dan masyarakat sekitar agar tidak terjerat dengan rentenir yang bisa menjerat para pedagang,” kata Mashari.
Menurut dia, keberadaan koperasi tersebut telah mendapat respons positif dari para pedagang Pasar Ganding.
Koperasi diharapkan dapat menjadi ruang bersama bagi pedagang yang membutuhkan dukungan modal untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya.
“Koperasi Konsumen Pasar Rakyat Syafaat Ganding telah dirasakan oleh warga pedagang dan berharap memberikan penyelesaian permasalahan yang baik bagi pedagang yang kekurangan modal usaha,” jelasnya.
Legalitas dan Transparansi menjadi Kunci
Besarnya potensi koperasi juga diikuti dengan tanggung jawab yang tidak kecil.
Hairil mengingatkan agar koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.
Pengurus juga diminta memahami hak dan kewajiban anggota. Setiap anggota memiliki hak untuk hadir dalam rapat, memilih dan dipilih, menyampaikan pendapat, memperoleh pelayanan, serta mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai ketentuan.
Di sisi lain, anggota memiliki kewajiban mematuhi aturan koperasi, membayar simpanan, berpartisipasi aktif, serta menjaga kebersamaan dan semangat gotong royong.
“Kami ingatkan kembali agar koperasi melengkapi izinnya dan menjalankan manajemen dengan baik dan transparan,” sarannya.
Setelah sosialisasi, Diskop UKM Perindag Sumenep kemudian melakukan pendampingan proses legalitas koperasi ke notaris.
Pendampingan tersebut diikuti Ketua Koperasi Konsumen Pasar Rakyat Syafaat Ganding, Ketua Paguyuban Pasar Ganding, serta sejumlah pengurus koperasi.
Dengan 127 anggota dan aset lebih dari Rp100 juta, Koperasi Konsumen Pasar Rakyat Syafaat Ganding kini memiliki modal awal untuk tumbuh menjadi kekuatan ekonomi pedagang.
Namun, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menambah jumlah anggota atau aset.
Koperasi tersebut harus membuktikan bahwa pertumbuhan yang dimulai dari pasar dapat diubah menjadi kelembagaan ekonomi yang legal, transparan, dan benar-benar mampu melindungi pedagang dari ketergantungan pada rentenir.














