SUMENEP | SIGAP88 — Laut yang seharusnya menjadi ruang hidup bersama justru terus menyisakan persoalan bagi sebagian nelayan di kepulauan Sumenep.
Aktivitas kapal purse seine menjadi salah satu persoalan yang kembali disorot karena dinilai berpotensi mengganggu ruang tangkap nelayan tradisional. Persoalan itu disebut berulang di sejumlah wilayah kepulauan, antara lain Masalembu, Raas, Sapeken, dan Kangean.
Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi Demokrat, H. Masdawi, meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak sekadar merespons persoalan ketika terjadi gesekan di lapangan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah lebih konkret dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan di sektor perikanan.
“Harus ada musyawarah yang dilakukan pemerintah daerah bersama seluruh pihak yang berkepentingan. Di sana perlu diberikan sosialisasi secara jelas mengenai zona tangkap dan penggunaan alat tangkap,” kata Masdawi, Senin (5/10/2026).
Ia menyebut penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Mulai Dinas Perikanan, aparat penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan, Forkopimcam, pemilik kapal purse seine lokal maupun perwakilan kapal dari luar daerah, hingga tokoh-tokoh nelayan.
Persoalan Lama yang Belum Benar-Benar Selesai
Masdawi menilai persoalan kapal purse seine dan nelayan tradisional bukan perkara baru.
Di wilayah kepulauan Sumenep, persoalan mengenai ruang tangkap disebut terus muncul dari waktu ke waktu. Karena itu, penyelesaian yang hanya bersifat sesaat dinilai tidak cukup.
Menurut dia, pemerintah harus menciptakan mekanisme komunikasi yang memungkinkan nelayan tradisional, pemilik kapal, dan aparat memahami batas wilayah operasi masing-masing.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah perbedaan persepsi yang pada akhirnya dapat memicu konflik di tengah masyarakat nelayan.
“Harus ada sosialisasi mengenai batas-batas zona tangkapan antara kapal tradisional dengan kapal purse seine,” tegasnya.
Masdawi juga mengingatkan besarnya potensi kelautan Sumenep harus diimbangi dengan perlindungan terhadap nelayan kecil.
Sumenep memiliki wilayah kepulauan yang luas dan masyarakat di sejumlah pulau sangat bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan. Ketika ruang tangkap semakin sulit dijangkau, dampaknya bukan sekadar persoalan hasil melaut, tetapi menyentuh langsung kehidupan ekonomi keluarga nelayan.
“Sumenep memiliki potensi hasil laut yang besar. Karena itu laut harus dijaga dan dirawat untuk kepentingan masyarakat nelayan, khususnya nelayan tradisional yang setiap hari menggantungkan kehidupan dari hasil tangkapan,” ujarnya.
Zona Tangkap Jangan Menjadi Sumber Konflik
Masdawi turut menyinggung pembagian wilayah operasi berdasarkan kapasitas kapal.
Ia menjelaskan, dalam pemahamannya, kapal dengan kapasitas sekitar 5 GT berada pada wilayah operasi di bawah 10 mil. Sementara kapal berkapasitas 10 GT hingga 29 GT disebut berada pada rentang 10 sampai 28 mil.
Adapun kapal berkapasitas 30 GT hingga 100 GT, menurut penjelasannya, berada pada wilayah 30 mil ke atas atau kawasan laut lepas.
Masdawi juga menyebut kapal purse seine semestinya beroperasi di wilayah di atas 12 mil dari garis pantai.
Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut harus dikembalikan pada ketentuan peraturan yang berlaku dan kewenangan masing-masing instansi. Sosialisasi dan pengawasan dinilai menjadi bagian penting agar aturan tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis.
Bagi nelayan tradisional, kejelasan wilayah operasi menjadi penting karena kemampuan armada mereka tidak sama dengan kapal penangkap ikan berkapasitas besar.
Pemkab Diminta Berani Mengambil Sikap
Masdawi mendorong Pemkab Sumenep tidak mengambil posisi pasif dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk mempertemukan para pihak dan memastikan aturan mengenai ruang tangkap dipahami secara bersama.
Koordinasi juga dinilai harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan baru digelar setelah terjadi persoalan antara nelayan tradisional dengan kapal purse seine.
“Harus duduk bersama dengan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah daerah juga harus tegas mengambil sikap demi melindungi masyarakat nelayan tradisional dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap koordinasi lintas sektor dapat menghasilkan pola pengawasan yang lebih jelas sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat nelayan.
Sebab, tanpa kejelasan mengenai wilayah operasi dan pengawasan di lapangan, persoalan zona tangkap dikhawatirkan akan terus berulang.
“Sinergi tersebut harus lebih diciptakan lagi agar persoalan zona tangkap tidak selalu menjadi masalah,” pungkas Masdawi.
















