PAMEKASAN | SIGAP88 — Enam tahun bukan waktu yang singkat untuk menghindari kejaran hukum.
Namun, pelarian MLA, seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan sejak 2020, akhirnya terhenti.
MLA kini berada di balik pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan terkait dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp7,8 miliar.
Perkara tersebut tidak hanya menyangkut nilai kerugian yang fantastis. Polisi menyebut kasus ini juga berkaitan dengan belasan korban yang diduga mengalami kerugian.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan terhadap MLA. Ia menyebut, tersangka diamankan oleh tim Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
“Benar, kemarin DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Yoni, Sabtu(24/7)
Penangkapan tersebut sekaligus membuka kembali babak baru perkara yang telah lama menjadi perhatian para korban.
Sebab, sejak ditetapkan sebagai DPO pada 2020, keberadaan MLA menjadi tanda tanya dalam proses penanganan perkara tersebut. Kini, setelah berhasil diamankan, penyidik memiliki kesempatan untuk menggali lebih jauh konstruksi dugaan tindak pidana yang menjeratnya.
Namun, Polres Pamekasan masih menutup rapat detail penangkapan.
Polisi belum mengungkap lokasi MLA diamankan, bagaimana tersangka selama ini menghindari kejaran aparat, maupun barang bukti yang berhasil disita dalam proses penangkapan.
Termasuk bagaimana modus investasi tersebut dijalankan hingga diduga menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah dan menyeret belasan korban.
Yoni menyampaikan, seluruh detail perkara akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang akan digelar Polres Pamekasan.
“Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers (rilis media) yang jadwalnya akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
Penangkapan MLA kini menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara tersebut.
Setelah enam tahun berstatus DPO, penyidik dihadapkan pada pekerjaan besar untuk mengurai secara utuh dugaan perkara yang nilai kerugiannya mencapai Rp7,8 miliar.
Publik dan para korban kini menunggu satu hal: seperti apa sebenarnya modus yang digunakan, ke mana aliran dana tersebut mengalir, serta bagaimana MLA dapat menghilang selama bertahun-tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.
Jawaban atas pertanyaan itu akan ditunggu dalam konferensi pers Polres Pamekasan.














