PAMEKASAN | SIGAP88 — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pamekasan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sikap tersebut disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi PKS bersama fraksi-fraksi lainnya pada rapat paripurna DPRD Pamekasan, Senin (27/7/2026).
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen untuk mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.
Pandangan Fraksi PKS disampaikan oleh anggota DPRD Pamekasan, Ita Kusmita.
Menurut Ita, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat gambaran mengenai pelaksanaan program, capaian pembangunan, serta penggunaan anggaran daerah yang perlu dievaluasi sebagai dasar perbaikan kebijakan pada tahun-tahun berikutnya.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sangat penting karena merupakan dokumen resmi yang memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun,” ujar Ita dalam rapat paripurna.
Karena itu, Fraksi PKS menilai pertanggungjawaban APBD harus ditempatkan sebagai bahan evaluasi untuk mengukur sejauh mana kebijakan dan anggaran yang telah dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam pandangan tersebut, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah bidang kesehatan, khususnya keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC).
Fraksi PKS menilai UHC memiliki peran penting dalam membuka akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau. Program tersebut juga dinilai memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat agar biaya kesehatan tidak menjadi beban berat bagi keluarga.
Namun, PKS mengingatkan agar keberadaan UHC tidak hanya diukur dari capaian program dalam satu periode anggaran.
Menurut Fraksi PKS, keberlanjutan program tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan kepastian dan kesinambungan.
“UHC merupakan pembiayaan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Program ini memastikan warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau serta memberikan perlindungan finansial dari beban biaya kesehatan yang berat,” demikian pandangan Fraksi PKS.
Fraksi PKS berharap catatan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan OPD terkait dalam penyusunan serta pelaksanaan kebijakan pada tahun-tahun berikutnya.
Bagi PKS, pertanggungjawaban APBD tidak hanya berbicara mengenai apakah anggaran telah direalisasikan, tetapi juga sejauh mana penggunaan anggaran tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Terlebih pada sektor pelayanan dasar seperti kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.















