SURABAYA | SIGAP88 – Kasus pencurian komponen lampu lalu lintas di Simpang Empat Jalan Karang Tembok, Surabaya, yang menyebabkan perangkat pengatur arus kendaraan itu padam pada 10 Mei 2026, akhirnya terungkap.

Polsek Semampir berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DAF (23), warga Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya, yang diduga sebagai pelaku.

Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto menjelaskan, peristiwa ini diketahui setelah petugas Sentral Informasi dan Sistem Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerima peringatan dari sistem pengawas perangkat.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Kembar di Surabaya, Satu Korban Hamil

Petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati kotak panel lampu lalu lintas dalam keadaan terbuka. Hasil pemeriksaan menunjukkan salah satu komponen utama di dalamnya telah hilang.

“Kami menerima laporan atas kejadian tersebut dan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Herry Iswanto, Rabu (3/6).

Untuk menelusuri jejak pencuri, penyidik meninjau rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Dari cuplikan rekaman itu, tampak sosok seorang pria yang bergerak mencurigakan di dekat kotak panel lampu lalu lintas. Pria itu terlihat mengenakan kaus berwarna hijau dan berselimutkan sarung.

Baca Juga  Polsek Sapeken Ungkap Kasus Sabu di Pagerungan Besar

Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, tim kepolisian kemudian mendatangi kediaman tersangka di kawasan Wonokusumo Jaya dan berhasil melakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil diamankan di tempat tinggalnya. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan guna kelancaran proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Sebelum kasus ini terkuak, kondisi lampu lalu lintas yang mati di persimpangan itu sempat menjadi sorotan publik.

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan kekacauan arus kendaraan akibat tidak adanya pengaturan sinyal sempat beredar luas di media sosial.

Baca Juga  Imigrasi Surabaya Gagalkan 18 Calon Jemaah Haji Ilegal

Gangguan itu nyatanya sempat menghambat kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut, hingga akhirnya petugas berwenang melakukan perbaikan dan pemasangan kembali perangkat yang dibutuhkan.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE