
SIDOARJO | SIGAP88 – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/5/2026).
Dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa Yudi Rahmawan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Reni Budi Kristanti divonis 2 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan majelis hakim menjatuhkan putusan berbeda sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
“Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sesuai fakta persidangan,” ujarnya.
Selain pidana penjara, Yudi Rahmawan yang merupakan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” jelas Roni.
Majelis hakim menilai Yudi turut menikmati aliran dana yang merugikan keuangan negara sehingga dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
Sementara itu, terdakwa Reni Budi Kristanti dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Reni.
Roni menambahkan, barang bukti dalam perkara atas nama Yudi akan digunakan dalam perkara Reni. Sedangkan barang bukti dalam perkara Reni dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
















