PASURUAN | SIGAP88 – Perselisihan antara warga Perumahan AB Jaya dengan pengembang PT Amanah Bumi Jaya mulai menemukan titik terang.

Hal ini menyusul dipertemukannya kedua pihak di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan.

Pertemuan tersebut berlangsung dengan dihadiri dan difasilitasi oleh Plt. Kepala Dinas Perkim Akung Novijanto, serta perwakilan dari Polres Kota Pasuruan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kecamatan, dan Kelurahan Sebani.

Persoalan yang dibahas menyangkut akses jalan lingkungan di perumahan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar tersebut.

“Kami bersama unsur terkait hadir sebagai penengah. Alhamdulillah, kami menargetkan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan sudah tercapai kesepakatan bersama agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Akung Novijanto, Jumat (5/6).

Baca Juga  Satlantas Polres Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Penutup

Ia menjelaskan, meski belum ada kesepakatan tertulis dalam pertemuan tersebut, fokus utama penyelesaian diarahkan pada akses jalan yang selama ini dinilai menghambat proses administrasi.

Target penyelesaian ditetapkan paling lambat satu bulan, sehingga paling lambat 1 Juli mendatang sudah terlihat perkembangannya.

“Intinya, penyelesaian harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sesuai ketentuan, lebar akses jalan utama perumahan minimal harus mencapai tujuh meter.

Namun di lapangan, ukuran tersebut belum terpenuhi. Warga pun meminta proses pelebaran dilakukan secara seimbang dan adil.

Baca Juga  Polres Jombang Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Desa Plemahan Sumobito

“Kami meminta pelebaran dilakukan secara proporsional, dipotong merata di sisi kanan dan kiri. Teknis pelaksanaannya nanti akan dibahas langsung bersama pengembang dengan pendampingan Kelurahan dan diharapkan juga dihadiri perwakilan kepolisian,” kata Damanhuri, salah satu perwakilan warga.

Di sisi lain, Penasihat Hukum PT Amanah Bumi Jaya, Endy Purwanto menyatakan pihaknya siap menghargai aspirasi warga sepanjang tetap tidak menyimpang dari aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami menghargai itikad baik warga dan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secepatnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya berencana menggelar pertemuan lagi dengan warga pada Minggu ini untuk membahas secara rinci teknis pemenuhan standar lebar jalan tersebut.

Baca Juga  Pembangunan KDKMP Desa Sapeken Langgar Undang Undang Lingkungan Hidup

Saat ini, kata Endy yang juga mantan Kabag Hukum Polres Kota Pasuruan itu, pengembang sedang mengurus proses pengesahan denah lokasi. Penyelesaian akan dilakukan secara bertahap.

“Kami selesaikan tahap pertama terlebih dahulu, baru dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga tuntas, karena ini memang menjadi kewajiban kami selaku pengembang,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE