PASURUAN | SIGAP88 — Rapat paripurna DPRD Kota Pasuruan tidak hanya menjadi forum penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi. Di balik agenda formal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan dan pendapatan daerah ikut menjadi sorotan.
Mulai dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tunggakan kontribusi pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga, munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), hingga belum optimalnya penerimaan retribusi parkir.
Berbagai catatan tersebut dijawab langsung oleh Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo dalam Rapat Paripurna III DPRD Kota Pasuruan yang digelar di gedung DPRD, Senin (20/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Mochammad Toyib dan dihadiri Wali Kota Pasuruan, unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya, Adi Wibowo terlebih dahulu mengapresiasi perhatian, masukan, dan kritik konstruktif yang disampaikan seluruh fraksi DPRD terhadap kinerja Pemerintah Kota Pasuruan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap capaian Pemerintah Kota Pasuruan yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam tahun berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Capaian ini menjadi salah satu indikator komitmen Pemerintah Kota Pasuruan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Adi Wibowo.
Namun, predikat WTP tidak berarti seluruh persoalan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah telah selesai.
Menanggapi sejumlah temuan BPK yang menjadi perhatian fraksi DPRD, Pemerintah Kota Pasuruan menyatakan telah melakukan tindak lanjut melalui penyempurnaan administrasi, peningkatan pengawasan, serta optimalisasi sistem informasi.
Persoalan lain yang turut mendapat perhatian adalah tunggakan kontribusi kerja sama pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga.
Adi Wibowo mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan langkah administratif dan hukum untuk mendorong pihak ketiga memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.
“Pemerintah Kota Pasuruan telah melakukan negosiasi agar pihak ketiga memenuhi kewajiban pembayaran kontribusi sesuai perjanjian kerja sama. Apabila tidak dipenuhi, akan dilanjutkan melalui mekanisme somasi dan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, terkait munculnya SiLPA pada sejumlah program, pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai salah satu penyebabnya.
Pada program pemeliharaan jalan, misalnya, SiLPA antara lain terjadi karena anggaran pembayaran gaji Pekerja Harian Lepas (PHL) tidak seluruhnya terealisasi. Kondisi tersebut disebabkan sejumlah pegawai tidak lagi aktif bekerja atau telah memasuki masa pensiun.
Sorotan lain diarahkan terhadap capaian retribusi parkir yang dinilai belum optimal.
Untuk meningkatkan penerimaan sekaligus menekan potensi kebocoran, Pemerintah Kota Pasuruan menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari penambahan personel pengawas parkir, penerapan sistem jemput bola dalam penarikan retribusi kepada juru parkir, hingga percepatan penggunaan QRIS.
Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan regulasi perparkiran.
“Langkah tersebut meliputi penambahan personel pengawas parkir, penerapan sistem jemput bola dalam penarikan retribusi kepada juru parkir, percepatan penggunaan QRIS untuk pembayaran retribusi parkir, serta evaluasi kebijakan dan regulasi perparkiran,” bebernya.
Di sektor lain, Pemerintah Kota Pasuruan turut menanggapi kritik mengenai belum optimalnya kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan daerah.
Menurut Adi Wibowo, belum adanya Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelaksanaan program CSR belum berjalan secara optimal.
Sementara dalam pengembangan ekonomi kreatif dan industri lokal, Pemerintah Kota Pasuruan menyatakan terus mendorong penguatan sentra mebel dan produk unggulan daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui fasilitasi pemasaran digital, pendampingan pelaku UMKM, promosi produk lokal, serta sertifikasi kompetensi industri.
Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya saing produk lokal Pasuruan, tidak hanya di tingkat regional, tetapi juga di pasar nasional.
Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Mochammad Toyib mengatakan, jawaban eksekutif tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja masing-masing komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.
“Saya berharap agar waktu dan kesempatan yang disediakan nanti menjadi pembahasan Raperda yang bisa memberikan kontribusi nyata dan berkelanjutan dalam mensejahterakan masyarakat Kota Pasuruan,” tutur M. Toyib, Jumat (24/7)
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
“Kami mengapresiasi kepada semua pihak, baik Eksekutif maupun Legislatif yang ikut membantu sehingga agenda rapat bisa terlaksana,” pungkasnya.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPRD dan Pemerintah Kota Pasuruan untuk menguji lebih lanjut berbagai catatan, jawaban, serta langkah perbaikan yang telah disampaikan.
Sebab, di balik capaian opini WTP dan laporan pertanggungjawaban anggaran, efektivitas penggunaan anggaran, optimalisasi pendapatan daerah, penyelesaian kewajiban pihak ketiga, serta tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan tetap menjadi bagian penting dari evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

















