SUMENEP | SIGAP88 — Musim panen tembakau Sumenep 2026 semakin dekat. Daun-daun tembakau mulai memasuki fase yang menentukan. Namun, di balik persiapan petani menyambut musim panen, ada satu kecemasan yang belum terjawab: berapa harga yang akan mereka terima ketika hasil panen mulai masuk ke gudang pembelian?

Hingga akhir Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT).

Bagi petani, keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. TIHT menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan gambaran mengenai batas harga yang seharusnya diterima petani agar biaya produksi yang telah dikeluarkan tidak berubah menjadi kerugian.

Sebab, ketika panen tiba, posisi petani sering kali tidak sekuat posisi pembeli.

Petani telah mengeluarkan modal sejak awal musim tanam. Mereka membeli benih, pupuk, pestisida, membayar tenaga kerja, mengeluarkan biaya pengolahan lahan hingga perawatan tanaman. Seluruh modal itu dipertaruhkan berbulan-bulan sebelum satu lembar daun tembakau dapat dijual.

Namun ketika panen datang, petani justru berhadapan dengan ketidakpastian harga.

“Musim panen sudah sangat dekat, tetapi sampai sekarang TIHT belum juga ditetapkan. Pemerintah jangan hanya menunggu. Kami butuh kepastian agar harga tembakau tidak dipermainkan,” ujar Ardi, salah seorang petani tembakau asal Sumenep.

Menurutnya, biaya produksi tembakau tahun ini terus meningkat. Kenaikan harga berbagai kebutuhan pertanian dan upah tenaga kerja membuat modal yang harus dikeluarkan petani semakin besar.

Dalam kondisi seperti itu, harga jual menjadi penentu apakah petani masih memperoleh keuntungan atau justru harus menanggung kerugian setelah bekerja sepanjang musim.

“Modal yang kami keluarkan tidak sedikit. Kalau harga dibiarkan mengikuti kemauan pembeli, petani yang akan menanggung kerugian. Jangan sampai kami hanya menjadi penonton saat hasil panen sendiri dihargai murah,” katanya.

Pemerintah Jangan Hadir Setelah Petani Terdesak

Bagi petani, penetapan TIHT tidak boleh dilakukan ketika transaksi sudah berjalan dan posisi tawar mereka sudah melemah.

Pemerintah justru dituntut hadir sebelum musim panen dimulai. Kepastian harga dibutuhkan agar petani memiliki acuan ketika berhadapan dengan pembeli, gudang, maupun perusahaan rokok.

Sebab, tanpa acuan yang jelas, petani berpotensi berada dalam posisi yang sulit.

Hasil panen harus segera dijual karena menyangkut kebutuhan hidup dan perputaran modal. Di sisi lain, petani tidak memiliki kekuatan yang sama untuk menentukan harga. Dalam situasi seperti inilah, kekhawatiran terhadap permainan harga menjadi semakin besar.

Ardi menilai, TIHT seharusnya tidak berhenti sebagai angka yang ditetapkan di atas kertas.

“Kami ingin pemerintah benar-benar hadir. Jangan sampai TIHT hanya menjadi formalitas, sementara praktik di lapangan tetap merugikan petani,” tegasnya.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan bahwa kebijakan harga tersebut benar-benar dikawal dalam pelaksanaannya. Penetapan TIHT harus diikuti pengawasan terhadap tata niaga tembakau agar petani tidak kembali berada di posisi paling lemah ketika hasil panen mulai dipasarkan.

Tembakau dan Nasib Ribuan Keluarga

Tembakau bukan sekadar tanaman musiman bagi masyarakat Sumenep.

Komoditas ini menjadi salah satu sumber penghidupan bagi ribuan keluarga petani. Dari hasil panen tembakau, mereka memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar biaya pendidikan anak, membiayai musim tanam berikutnya hingga menggerakkan perekonomian di tingkat desa.

Karena itu, persoalan harga tembakau tidak boleh dipandang sebagai persoalan petani semata.

Ketika harga jatuh dan petani merugi, dampaknya akan menjalar ke berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Petani pun berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep segera menetapkan TIHT 2026 sebelum musim panen benar-benar berlangsung.

Pemerintah masih memiliki kesempatan untuk memberikan kepastian.

Namun, kesempatan itu tidak boleh disia-siakan.

Sebab bagi petani, pemerintah yang hadir sebelum panen jauh lebih berarti daripada pemerintah yang baru datang setelah harga jatuh dan kerugian tidak lagi dapat dipulihkan.

Kini, perhatian petani tertuju kepada Pemkab Sumenep.

Apakah TIHT 2026 akan segera ditetapkan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi petani, atau kembali menjadi kebijakan yang hadir setelah petani berada dalam posisi terdesak?