PASURUAN | SIGAP88 — Ketika pembangunan kawasan permukiman terus bergerak, ruang pertanian di Kota Pasuruan menghadapi tekanan yang tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa.
Di tengah kebutuhan menjaga ketahanan pangan, lahan pertanian justru berhadapan dengan ekspansi kawasan perumahan yang terus berkembang di sejumlah wilayah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pemerintah daerah mengendalikan pemanfaatan ruang dan memastikan setiap proses alih fungsi lahan berjalan sesuai aturan.
Direktur NgO Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, mendesak Pemerintah Kota Pasuruan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pemanfaatan dan alih fungsi lahan pertanian.
Menurutnya, lahan pertanian bukan sekadar hamparan tanah yang dapat diubah menjadi kawasan komersial ketika nilai ekonominya meningkat. Keberadaan lahan pertanian berkaitan langsung dengan kebutuhan pangan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Jika ada pihak pengembang yang menyalahi aturan dalam proses perizinan tata ruang, Pemkot harus bertindak tegas dengan menghentikan proses pembangunan atau menarik perizinannya,” kata Lujeng, Minggu (26/7).
Lujeng menyebut Kecamatan Bugulkidul, Gadingrejo, dan Purworejo sebagai wilayah yang perlu mendapat perhatian serius seiring berkembangnya kawasan permukiman.
Ia menilai, pemerintah tidak boleh hanya melihat pembangunan dari sisi investasi dan pertumbuhan kawasan. Setiap rekomendasi pemanfaatan ruang harus diuji secara ketat, terutama apabila pembangunan tersebut berdiri di atas atau berpotensi mengurangi lahan pertanian produktif.
“Pemerintah harus lebih selektif terhadap para pelaku usaha properti yang menyulap lahan pertanian menjadi kawasan permukiman,” ujarnya.
Bagi Lujeng, persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya pembangunan perumahan. Yang menjadi persoalan adalah apakah setiap pembangunan telah melalui seluruh proses perizinan dan sesuai dengan status serta fungsi ruang yang ditetapkan.
Sebab, pembangunan yang berjalan ketika izin masih dalam proses berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata ruang di kemudian hari.
“Apabila ada pengembang yang mendirikan bangunan di atas lahan pertanian, sementara izin belum keluar atau masih dalam proses, pemerintah harus bertindak untuk menghentikan pembangunan itu,” tegasnya.
Lahan Pertanian Tidak Bisa Dipandang Sebagai Ruang Kosong
Lujeng menjelaskan, tidak semua lahan pertanian dapat dialihfungsikan untuk kepentingan pembangunan. Sejumlah kawasan memiliki status perlindungan yang menempatkannya sebagai bagian penting dari kebijakan ketahanan pangan.
Salah satunya adalah lahan yang masuk dalam kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Lahan yang masuk kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain, termasuk pembangunan perumahan,” jelasnya.
Sementara terhadap lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), perubahan fungsi masih dimungkinkan dengan persyaratan tertentu. Salah satu ketentuannya adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti sesuai dengan luasan dan karakteristik yang dipersyaratkan.
“Pihak pengembang harus menyediakan lahan pengganti untuk ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi sebagai bentuk pengendalian terhadap keberlangsungan sektor pangan dan tata ruang daerah,” beber Lujeng.
Namun, menurutnya, ketentuan tersebut harus benar-benar diverifikasi secara faktual. Jangan sampai dokumen administratif menjadi satu-satunya dasar, sementara kondisi di lapangan justru menunjukkan pembangunan telah berjalan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.
Pemkot Pasuruan Didesak Buka dan Audit Dokumen Perizinan
Atas kondisi tersebut, Lujeng meminta Pemkot Pasuruan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemerintah didesak melakukan audit faktual terhadap seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan alih fungsi lahan pertanian.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan, status lahan, kondisi faktual di lapangan, serta proses pembangunan yang telah berjalan.
Ia juga mendesak pemerintah daerah melakukan moratorium terhadap proses alih fungsi lahan yang masih bermasalah atau belum memiliki kepastian hukum.
“Sebagai evaluasi, kami mendesak Pemerintah Kota Pasuruan untuk melakukan moratorium serta audit secara faktual terhadap seluruh dokumen perizinan alih fungsi dan pemanfaatan tata ruang yang dimiliki pengembang,” pungkasnya.
Sorotan tersebut kini menempatkan Pemkot Pasuruan pada tantangan penting: menjaga agar pembangunan kawasan permukiman tetap berjalan, tanpa mengorbankan lahan pertanian yang menjadi bagian dari kepentingan pangan dan masa depan tata ruang kota.


















