
BONDOWOSO | SIGAP88 – Seorang tersangka kasus perampokan di Kabupaten Bondowoso berhasil diringkus polisi.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku melawan saat hendak ditangkap, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas namun tetap terukur.
Tersangka berinisial S (51), warga Desa Cerme, Kecamatan Cerme, Bondowoso.
Ia diduga melakukan perampokan di rumah tetangganya sendiri di Desa Jirekmas, Kecamatan Cerme.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu.
Bertindak sendirian, pelaku kemudian menyekap mulut dan mengikat tangan korban dengan ancaman menggunakan sebilah clurit besar.
Tidak hanya itu, ia juga memukul bagian kepala korban menggunakan gagang senjata tajam tersebut.
Setelah merasa korban tidak berdaya, pelaku mengambil seluruh perhiasan yang tersimpan di dalam rumah lalu melarikan diri.
Kejadian itu langsung menjadi perhatian pihak kepolisian. Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga kuat sebagai pelaku.
Setelah mengetahui tempat persembunyiannya, tim operasional Polres Bondowoso segera bergerak melakukan penangkapan.
“Karena tersangka memberikan perlawanan saat akan diamankan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat (5/6/2026).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah clurit berjenis bulu ayam yang diduga digunakan saat beraksi.
Pelaku saat ini disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.















