PASURUAN | SIGAP88 – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal berat sekaligus, mulai dari pencurian yang berakhir kematian hingga penganiayaan menggunakan senjata airsoft gun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Lapangan Markas Polres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).

Ketiga peristiwa yang terungkap meliputi pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pencurian dengan pemberatan, serta penganiayaan berat yang menggunakan senjata.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja tim penyidik demi menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan. Seluruh tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Jambret Kalung Emas Tewaskan Korban

Kasus pertama yang terungkap adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi Rabu, 5 November 2025, di Jalan Raya Pandaan–Beji, depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan.

Baca Juga  Aksi Kekerasan di Gor Kota Pasuruan, Empat Pemuda Diamankan Polisi

Pelaku berinisial MC alias R (31), warga Dusun Klagen, Desa Sebani, ditangkap di kediamannya pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku diketahui memepet korban yang baru pulang dari pasar dan sedang mengendarai sepeda motor.

Ia kemudian menarik paksa kalung emas korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat. Dari kasus ini, polisi menyita nota pembelian kalung emas sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Mencuri Motor, Pelaku Diringkus Warga

Dalam kasus kedua, polisi mengamankan tersangka berinisial IN (36) atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa ini terjadi Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Tuban, RT 004 RW 002, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.

Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela, lalu berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban menggunakan kunci khusus.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Kembar di Surabaya, Satu Korban Hamil

Aksinya gagal saat diketahui korban, sehingga kendaraan jatuh dan pelaku langsung diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Nongkojajar.

Polisi menyita dua kunci huruf T, kunci motor, tas, pakaian, serta dokumen kendaraan. Tersangka terancam Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tembak Airsoft Gun Akibat Persoalan Pribadi

Kasus ketiga menyangkut penganiayaan berat yang menimpa korban di Wisma Senopati, Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, pada 15 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku, SZPJ (33) yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Desa Menturus, ditangkap 26 Mei 2026 di Ponorogo.

Kapolres Pasuruan mengatakan, pelaku diketahui menembakkan senjata jenis airsoft gun Glock 19 berisi peluru gotri ukuran 4,5 milimeter.

“Tembakan mengenai perut, dada, bahu, dan pipi kiri korban. Motif perbuatan berawal dari pertengkaran soal permintaan ganti rugi Rp500 ribu terkait layanan yang dinilai kurang memuaskan. Korban menderita luka serius dan harus dioperasi untuk mengangkat sisa peluru yang bersarang di tubuhnya“ ungkapnya

Baca Juga  Satlantas Polres Pamekasan Tindak Aksi Balap Liar, 582 Motor Diamankan

Senjata utama yang dibeli pelaku di Surabaya seharga Rp3 juta itu belum ditemukan, karena telah dibuangnya ke Sungai Brantas, Mojokerto.

Polisi terus melakukan pencarian dan telah menyita rekaman kamera pengawas sebagai bukti.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara“ pungkasnya

Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Kasat Reskrim, serta sejumlah penyidik dan personel kepolisian.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE