
PAMEKASAN | SIGAP88 – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan dengan modus penawaran jasa pemberangkatan umroh yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga. Selasa (26/05).
Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto menyampaikan bahwa kasus ini berasal dari laporan Polisi yang kami terima pada tanggal 2 Maret 2026 dengan pelapor seorang ibu rumah tangga berinisial SC (31) warga desa Gengser Laok Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
Tersangka berinisial SKN (33) asal kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan jasa pemberangkatan umroh dengan menawarkan tarif murah yang tidak rasional yakni Rp 18.500.000 per orang
“Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan dan melunasi biaya umroh untuk 17 orang jemaah dengan total uang yang ditransfer ke tersangka“ kata AKP Yoyok kepada wartawan
Terduga pelaku, sambung Yoyok, menjanjikan para jemaah akan berangkat pada tanggal 7 Februari 2026.
“Namun sehari sebelum keberangkatan tepatnya tanggal 7 februari, saat korban melakukan konfirmasi, terduga pelaku menyatakan bahwa visa belum terbit dan keberangkatan dibatalkan secara sepihak“ ujarnya
Mendengar hal tersebut korban meminta pengembalian uang secara utuh dalam waktu 3×24 jam.
“Namun hingga batasnya waktu yang ditentukan dan bahkan sampai laporan polisi ini dibuat, terduga pelaku tidak kunjung mengembalikan uang tersebut dan justru menghilang“ ungkapnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melayangkan surat panggilan sebanyak 2x kepada terduga pelaku, namun yang bersangkutan mangkir dan tidak kooperatif.
“Melihat gelagat tidak baik ini Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan segera melakukan pelacakan lapangan“ katanya
Pada hari Sabtu 23 Mei 2026, keberadaan terduga pelaku terendus petugas berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Tak butuh lama, pada hari Minggu dini hari 24 mei 2026 sekitar pukul 00:45 WIB, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga SKN di Desa Legok, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
“Terduga pelaku langsung kita amankan ke Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini resmi dilakukan penahanan“ ungkapnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif terduga pelaku murni untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
“Bersama terduga pelaku, kami telah juga mengamankan sejumlah barang bukti penting antara lain 8 lembar rekening koran bukti transfer uang dari korban ke rekening BSI atas nama tersangka dan juga 4 lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka yang memperlihatkan rangkain tipu muslihat tersangka“ paparnya
Atas perbuatannya, wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu dijerat dengan pasal 492 atau pasal 486 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang setimpal.
Kasatreskrim Pamekasan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Pamekasan agar senantiasa waspada dan berhati-hati dalam memilih biro jasa perjalanan Umroh dan Haji.
“Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Pastikan legalitas travelnya resmi dan terdaftar di Kementerian Agama“, pungkasnya














