
SUMENEP | SIGAP88 – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dilaksanakan di desa Sapeken, Kecamatan Sapeken Kabupaten setempat telah melanggar Undang Undang lingkungan hidup.
Pasalnya, menurut masyarakat sekitar yang ada di wilayah pembangunan KDKMP material yang di pakai untuk pembangunan memakai batu karang hidup.
Salah satu warga desa Sapeken dan merupakan pencinta lingkungan, Suryono mengatakan, pembangunan KDKMP yang telah berlangsung di desa Sapeken nyata nyata memakai batu karang hidup.
“Ini sangat melanggar Undang Undang lingkungan hidup karena batu karang merupakan rumah ikan untuk keberlangsungan ekosistem ikan di laut,” tegas Suryono. Minggu (24/05).
Seharusnya, kata Suryono, proyek pemerintah ini menjadi percontohan kepada masyarakat dengan tidak memakai material yang dilarang.
“Proyek ini harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak memakai material yang dilarang,” tegasnya
Karena, sambung Suryono, perlindungan batu karang atau terumbu karang tertuang dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang Undang No. 37 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
“Apabila itu merupakan perusakan terumbu karang terancam sanksi pidana berat berupa pidana dan sangsi, sesuai dengan Undang Undang nomer 27 tahun 2007,” tegasnya
Sementara itu, tokoh pemuda Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa, apabila benar pembangunan KDKMP tersebut memakai batu karang hidup berarti pelanggaran berat.
“Ini merupakan pelanggaran berat, dan setidaknya Forpimka sebagai fungsi kontrol melakukan tindakan seperti pengecekan atau yang lain,” kata Zamrud yang juga berprofesi sebagai lawyer
Menurutnya, batu karang itu merupakan rumah ikan, jadi kalau itu dirusak akan mengganggu ekosistem, dan apabila batu katang itu di rusak membutuhkan waktu bertahun tahun untuk kembali ke asal.
“Jadi hal ini akan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat pesisir yang notabenenya nelayan,” pungkasnya














