OMBANG | SIGAP88 – Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di KSU AL KAHFI Jombang, penyidik telah melaksanakan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan prosedural yang berlaku.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 18 Mei 2025 dari pelapor atas nama Andika Dwi Septian, warga Jombang, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diketahui terjadi pada bulan Maret 2025 di kantor KSU AL KAHFI yang beralamat di Jalan Seroja No. 57 Jombang. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp58.061.477

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelapor maupun pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Setelah ditemukan adanya unsur pidana, pada tanggal 15 September 2025 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga  Peringatan Hardiknas 2026 di Jombang: Komitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Layanan Inklusif Untuk Semua

Selanjutnya, pada tanggal 3 November 2025, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka atas nama R. Dadan Surachmat, S.E. bin Hidayat Sanjaya Dipura selaku pimpinan KSU AL KAHFI, yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan pada hari yang sama.

Setelah penangkapan tersangka, pada awal November 2025 muncul laporan-laporan baru dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana serupa dengan pihak KSU AL KAHFI sebagai terlapor.

Penyidik menerima tambahan 5 laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 40 orang dan total kerugian diperkirakan sebesar Rp3.677.338.952

Atas adanya tambahan laporan tersebut, penyidik melakukan koordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Jombang.

Dari hasil koordinasi awal, JPU meminta agar laporan tambahan dibuatkan SPDP dan berkas perkara secara terpisah dari laporan pertama.

Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2025, berkas perkara untuk laporan awal atas nama korban Andika Dwi Septian dikirimkan kepada JPU.

Namun pada tanggal 12 Desember 2025, JPU menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara dan akan memberikan petunjuk P-19.

Baca Juga  Polres Pamekasan Berhasil Tangkap Dua Wanita Spesialis Pencuri Emas Lintas Provinsi

Berkas perkara beserta petunjuk resmi P-19 kemudian dikembalikan kepada penyidik pada tanggal 16 Desember 2025.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk proses pelimpahan tahap dua kepada JPU beserta barang bukti, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka.

Apabila kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa guna kepentingan pelimpahan tahap dua kepada JPU

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan dan penyidik berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa proses penanganan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum. Setiap perkembangan dan kendala dalam proses penyidikan juga telah kami sampaikan kepada para korban. Saat ini penyidik masih terus melakukan langkah-langkah untuk proses pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Baca Juga  Dishub Jombang Sebut 160 Titik Penerangan Jalan Umum Segera Dibangun

Ia juga menambahkan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam setiap tahapan penanganan perkara ini, penyidik secara aktif telah memberikan penjelasan kepada para korban terkait perkembangan perkara maupun kendala-kendala yang dihadapi selama proses penyidikan berlangsung.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh dan objektif kepada masyarakat terkait proses penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan KSU AL KAHFI Jombang.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE