SURABAYA | SIGAP88 – Komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui program Jogo Jatim kembali dibuktikan.

Selama bulan Mei 2026, pihak Polda Jatim beserta seluruh jajaran Polres di wilayah hukumnya berhasil mengungkap sebanyak 320 kasus tindak pidana kejahatan jalanan.

Kasus yang terungkap meliputi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan istilah 3C, serta berbagai jenis kejahatan jalanan lainnya.

Rincian pengungkapan tersebut terdiri dari 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.

Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, aparat kepolisian telah mengamankan sebanyak 319 orang tersangka guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga  Lapas Kelas III Arjasa Tingkatkan Layanan Sepenuh Hati

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan tenteram bagi seluruh masyarakat di wilayah Jawa Timur.

“Kami telah memerintahkan seluruh jajaran, baik Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun 39 Polres di wilayah hukum, untuk bertindak cepat dan mengungkap seluruh kasus yang berkaitan dengan 3C serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolda Jatim

Upaya penindakan dilakukan melalui Satuan Tugas yang melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur serta URC di masing-masing Polres jajaran.

Langkah ini ditempuh untuk memburu pelaku beserta jaringannya, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan di daerah.

“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat kejahatan curas, curat, curanmor, kejahatan jalanan, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang mengganggu ketenteraman masyarakat,” terangnya.

Baca Juga  Polres Tuban Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu Pasar Wage, Tiga Tersangka Ditangkap

Selain mengamankan para tersangka, aparat juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Barang bukti tersebut meliputi 100 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 72 barang elektronik, uang tunai sebesar Rp46.145.647, emas seberat 10 gram, 25 bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta delapan butir amunisi.

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemetaan wilayah rawan kejahatan sebagai langkah pencegahan dini.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja selama bulan Mei 2026, wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak berturut-turut adalah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Nanang Avianto juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pusat panggilan darurat Polri di nomor 110 guna melaporkan setiap gangguan keamanan atau tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

Baca Juga  HUT Ke-46 Perpusnas RI, Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Jadikan Membaca sebagai Gaya Hidup

“Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula anggota di lapangan dapat bertindak. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 dan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Kapolda Jatim menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat dan insan pers yang telah berperan aktif memberikan informasi serta mendukung kinerja kepolisian.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kontribusi positif. Dukungan dan informasi yang disampaikan sangat membantu kami dalam mengungkap kasus kejahatan dengan lebih cepat dan tepat,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE