
PASURUAN | SIGAP88 – Polemik seputar keterlambatan penerbitan rencana tapak (site plan) serta tertundanya proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) warga di Perumahan AB Jaya, yang dikelola oleh PT Amanah Bumi Jaya, akhirnya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak pengembang, menyusul dilakukannya pelaporan oleh sejumlah warga ke Polres Pasuruan Kota.
Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Amanah Bumi Jaya, H. Slamet Raharjo, dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa permohonan warga yang menuntut percepatan penerbitan SHM hingga saat ini belum dapat diproses dikarenakan belum terbitnya dokumen rencana tapak atau site plan perumahan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sebani, Kota Pasuruan tersebut.
“Keterlambatan proses penerbitan sertifikat atau SHM ini semata-mata dikarenakan terkendala pemenuhan standar fasilitas umum, khususnya lebar jalan, yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan bersama dinas terkait,” ungkap Slamet Raharjo, Selasa (2/6).
Menurutnya, pihak pengembang sebenarnya sudah beberapa kali mengajukan permohonan penerbitan dokumen tersebut, bahkan pengajuan pertama sudah dilakukan sejak tahun 2022 silam.
Namun, usulan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Walikota Pasuruan, khususnya terkait standar lebar jalan yang diminta oleh warga.
“Kami terus berupaya memenuhi keinginan warga dengan melakukan koordinasi intensif bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan. Saat ini prosesnya sudah semakin matang dan tinggal menunggu jadwal kesepakatan final dengan pihak dinas,” jelasnya.
Slamet menambahkan, pihak Dinas Perkim dalam pembahasan tersebut tetap berpegang teguh pada aturan Peraturan Walikota dengan menerapkan skema perbandingan 40:60 sebagai dasar untuk mempercepat proses penerbitan dokumen.
“Pada prinsipnya kami siap menyepakati dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Jadi keterlambatan ini bukan karena pihak pengembang tidak mengurus, melainkan ada tahapan administrasi dan teknis yang harus diselesaikan bersama sesuai aturan,” tandasnya.
Ia juga membeberkan bahwa koordinasi dengan pihak dinas kini sudah mengarah pada penyelesaian. Dalam waktu dekat, akan diadakan pertemuan khusus antara pihak pengembang dengan instansi terkait guna membahas pemecahan masalah rencana tapak tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Pasuruan, Sugeng Heri Dwiyono. Ia membenarkan bahwa kendala utama terletak pada perbedaan ukuran lebar akses jalan antara permintaan warga, kondisi di lapangan, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sesuai Peraturan Walikota, standar lebar akses jalan untuk kawasan perumahan adalah 7 meter. Sementara kondisi eksisting di lapangan hanya selebar 6,5 meter, dan di sisi lain warga juga menolak jika harus dilakukan pelebaran. Hal inilah yang menjadi poin pembahasan utama,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya
Ia menegaskan bahwa pihaknya wajib mengacu pada peraturan yang berlaku. Apabila persyaratan teknis tidak terpenuhi atau belum ada kesepakatan bersama, maka penerbitan rencana tapak terpaksa harus ditangguhkan sementara waktu.
“Namun setelah melalui proses mediasi yang melibatkan Dinas Perkim dan pihak pengembang, akhirnya titik temu sudah ditemukan dan kesepakatan telah tercapai. Proses penerbitan dokumen akan segera diproses, dan kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penyelesaian masalah ini,” pungkasnya














