
SUMENEP | SIGAP88 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep melaksanakan operasi penertiban terhadap sejumlah kendaraan niaga, khususnya dump truck dan pick-up, yang mengangkut material tanpa dilengkapi penutup muatan.
Penenertiban ini dilakukan mengingat praktik pengangkutan material terbuka dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengganggu keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Beny Kuncoro melalui Kepala Unit Penegakan Hukum dan Keselamatan Lalu Lintas (Kanit Turjawali) IPDA Dita Pradiptya menyampaikan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran demi terciptanya ketertiban berlalu lintas.
“Kami baru saja melakukan penindakan tegas terhadap dump truck maupun pick-up yang mengangkut material tanpa penutup,” ungkap Dita Pradiptya, Selasa (2/6).
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa penilangan sesuai peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, pihaknya telah menjatuhkan sanksi tilang kepada lebih dari 20 unit kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan pengangkutan barang.
“Lebih dari 20 unit dump truck dan pick-up telah kami tilang karena tidak menutup muatan material yang dibawanya,” jelasnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada setiap pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan serta tidak merugikan pengguna jalan lain.
“Kami melakukan penertiban secara berkelanjutan sekaligus memberikan pemahaman kepada para pengemudi agar senantiasa menjaga keselamatan dan ketertiban bersama di jalan raya,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kasi Humas, AKP Widiarti, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Setiap pelanggaran harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini kami lakukan semata-mata demi kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegasnya.













