
Konten Ini Hanya Untuk Pelanggan
Berlangganan
Biaya membuka kunci kredit: 50000
Kredit yang tersedia: N/A
SURABAYA | SIGAP88 — Eks Dirut Pelindo 3 Boy Robyanto dicecar majelis hakim Tipikor terkait aliran dana Rp197 miliar dan tantiem dalam sidang dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Saksi beberkan konsep ‘gendong indit’ guna bantah kerugian negara.
Persidangan dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak memasuki babak yang mengungkap ketegangan penafsiran.
Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (10/6/2026), kehadiran Boy Robyanto bukan sekadar melengkapi daftar saksi.
Sebagai Direktur Manajemen Risiko PT Pelindo (Persero) sekaligus mantan pemimpin Pelindo 3 sebelum penggabungan, ia hadir sebagai wakil kebijakan pusat dan saksi kunci yang diharapkan dapat menjembatani dua realitas yang tampak saling bertolak belakang: apakah proyek pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp197 miliar itu bagian dari praktik bisnis yang sah, atau justru sarat penyimpangan yang merugikan negara?
Perkara ini menyeret enam orang: tiga mantan pejabat Pelindo Regional 3 dan tiga pihak dari kontraktor pelaksana, PT APBS.
Dari enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Boy menjadi sasaran pertanyaan paling intensif.
Tidak mengherankan. Seperti ditegaskan Karlinda Sari, Senior Manajer Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, ranah pengaturan kebijakan dan mekanisme kerja perusahaan berada di bawah kendali kantor pusat.
“Peran kantor pusat dalam aturan permainan setiap pekerjaan menjadi domainnya,” ujar Karlinda
Artinya, keterangan Boy dianggap kunci untuk membuka selubung bagaimana aturan dimaknai dan dijalankan.
Namun, hingga sidang ditutup, banyak pertanyaan krusial belum menemukan jawaban yang memuaskan hakim.
Di penghujung persidangan, majelis hakim masih menitipkan sejumlah materi yang harus dijawabnya, baik secara lisan maupun tertulis pada kesempatan mendatang.
“Saksi bisa datang lagi atau memberikan tertulis, tapi harus tepat jawabannya karena kita perlu itu,” tegas majelis hakim.
Makna Sinergi yang Dipertanyakan
Salah satu isu paling mendasar yang disoroti hakim adalah konsep “sinergi BUMN” yang sering dijadikan landasan penugasan.
Dalam praktiknya, konsep ini kerap ditafsirkan sebagai pemberian prioritas pekerjaan kepada perusahaan yang masih berada dalam satu kelompok usaha.
Hakim mempertanyakan batas antara kerja sama strategis dengan penutupan akses persaingan yang terbuka.
Pertanyaan itu kemudian meruncing ke ranah angka yang paling krusial. Hakim ingin mengetahui aliran nilai uang kontrak sebesar Rp197 miliar tersebut hingga ke tingkatan struktur perusahaan, serta kaitan antara nilai proyek dengan imbalan yang diterima para pengelola.
“Yang sebesar 197 miliar, muncratnya (pembagian, jawa-red) pada setiap level di Pelindo itu berapa. Yang kedua, dari 197 itu di tahun 2023-2024 itu setiap tahun kan ada RUPS, ada tantiem. Tantiem yang diterima setiap level berapa?” tandas majelis hakim.
Pertanyaan ini menyentuh akar persoalan: apakah ada korelasi antara nilai kontrak yang besar dengan peningkatan pendapatan pribadi para pengambil keputusan, atau semata-mata merupakan imbal jasa kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejarah Kebijakan yang Berliku
Dalam penjelasannya, Boy berusaha menempatkan kasus ini dalam kerangka waktu dan kebijakan yang berkembang. Ia memaparkan bahwa peristiwa ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025.
Atas dasar temuan tersebut, manajemen saat itu mengambil keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas pengerukan di sejumlah titik pelabuhan di Indonesia.
Namun, keputusan itu menimbulkan dampak yang tak terduga: terjadinya pendangkalan parah di Pelabuhan Bengkulu.
Situasi ini kemudian memicu diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang memerintahkan perbaikan kondisi pelabuhan tersebut.
“Tapi itu hanya berjalan hanya setahun saja. Tapi updatenya ada komunikasi antara pak Dirut dengan Menhub,” jelas Boy mengutip titikomapost
Penjelasan ini memperlihatkan dinamika yang fleksibel namun juga membuka ruang pertanyaan lebih lanjut: sejauh mana keputusan teknis di lapangan bergantung pada kesepakatan politik antarpejabat, ketimbang semata-mata aturan hukum yang tertulis.
Ketika ditegaskan apakah seluruh pekerjaan pengerukan di Indonesia dihentikan pasca temuan BPK, Boy memberikan batasan yang tegas namun bernuansa.
“Pengerjaan pengerukan nggak, yang untuk kolam tidak kita kerjakan,” katanya.
Artinya, pembedaan jenis pekerjaan menjadi garis pemisah: pekerjaan untuk alur pelayaran tetap dilanjutkan, sedangkan pendalaman kolam tempat kapal berlabuh dihentikan. Hal ini yang kemudian menjadi titik perdebatan besar.
Mekanisme Biaya dan Tafsir Kerugian
Salah satu bagian paling rumit dalam kasus ini adalah soal pemulihan biaya atau cost recovery.
Boy menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan perusahaan tidak dibebankan secara khusus kepada pengguna jasa kolam, melainkan disatukan dengan seluruh aliran pendapatan perusahaan.
“Kalau kolam convertinya kita dengan pendapatan. Kan ada pendapatan terminal peti kemas, terminal penumpang ya sudah dari situ sebenarnya. Tapi dari sisi APH kan mempunyai satu naratif yang berbeda,” ujarnya.
Di sinilah terlihat benturan cara pandang. Dari sisi manajemen, biaya tersebut dianggap sebagai investasi yang ditutupi oleh pendapatan operasional.
Namun dari sisi pengawas negara, mekanisme ini dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian karena tidak ada skema penggantian biaya yang jelas dari negara.
Boy pun menegaskan landasan hukum yang dipegang selama ini: “Kita bekerja atas dasar surat Perhubungan Laut tahun 2017 sebagai surat tugas Pelindo melakukan pekerjaan pengerukan selama surat itu tidak dicabut.”
Terhadap tuduhan kerugian negara, Boy memberikan argumen yang menantang definisi kerugian itu sendiri. Ia menolak anggapan bahwa ada kerugian karena secara keseluruhan kinerja keuangan perusahaan masih mencetak keuntungan. Ia memperkenalkan istilah “gendong indit” atau saling menanggung sebagai penjelasan atas beban biaya yang tidak dapat dipulihkan secara langsung
“Kalau di convert kita kan masih laba. Ya tapi kan ada gendong indit, ada pengeluaran yang memang harus dikeluarkan karena kita menjamin SLA SLG tapi ada biaya yang harus dikeluarkan yang kita tidak bisa menuntut cost recoverynya dari pendapatan peti kemas, jasa barang, dan lain-lain untuk melakukan pengerukan,” terangnya.
Penjelasan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah konsep “gendong indit” dapat dijadikan pembenaran atas biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara?
Apakah menjaga standar layanan pelabuhan menjadi alasan sah untuk membebankan biaya yang seharusnya ditanggung pemerintah kepada pengguna jasa melalui tarif pelabuhan?
Boy kembali mengingatkan ruang lingkup aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025 secara khusus ditujukan untuk mengatasi masalah di Bengkulu, bukan menjadi acuan umum nasional.
“Ingat lho, Inpres 12 tahun 2025 itu khusus Bengkulu. Selama tidak ada permintaan dari Menhub tidak kita kerjakan. Kecuali ada SLA seperti di Perak, Priok dan seterusnya,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia menempatkan posisi strategis perusahaan dalam ekonomi nasional sebagai konteks yang tak boleh dilupakan: “Ingat lho, Pelindo itu penyumbang deviden nomor sepuluh BUMN.”
Persoalan yang Belum Usai
Keterangan Boy Robyanto memperjelas bahwa kasus ini bukan sekadar soal penyimpangan administrasi semata. Ia adalah benturan antara logika bisnis korporasi negara dengan prinsip akuntabilitas keuangan publik.
Di satu sisi, perusahaan menganggap dirinya masih menguntungkan dan berkontribusi bagi negara. Di sisi lain, pengawas melihat adanya potensi hilangnya hak tagih negara dan ketidakjelasan aliran dana.
Pertanyaan yang masih menggantung: Apakah landasan hukum yang dianggap sah itu cukup untuk menutup celah potensi penyalahgunaan?
Apakah istilah “gendong indit” sekadar penamaan atas praktik yang selama ini tidak teratur?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menjadi kunci apakah kasus ini benar-benar merupakan bentuk pelayanan publik atau justru kerugian yang ditutupi di balik laporan laba. Persidangan berikutnya akan menjadi penentu.















