Sejumlah personel Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan lokasi dan memeriksa saksi saat menggagalkan dugaan aksi pemerasan bermodus premanisme jalanan di sebuah warung pinggir jalan kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Gerak-gerik komplotan pelaku terendus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang sedang patroli rutin tepat sebelum uang tebusan senilai Rp3 juta milik korban berpindah tangan. (Foto: Dok. Polres Pasuruan Kota)

PASURUAN | SIGAP88Tim URC Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan aksi pemerasan Rp3 juta. Korban sempat diancam akan dibawa ke polisi jika tidak menyerahkan uang tebusan

Fenomena premanisme jalanan dengan modus intimidasi psikologis di ruang publik kini menjadi atensi serius aparat penegak hukum di wilayah pesisir Jawa Timur. Keberhasilan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasuruan Kota dalam menggagalkan transaksi uang tebusan senilai Rp3 juta membuktikan bahwa penguatan patroli preventif di titik rawan merupakan instrumen krusial dalam menekan angka kriminalitas kota

Insiden yang terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pasuruan, pada Kamis malam (11/6/2026) tersebut, menyingkap tabir operandi baru kelompok preman lokal. Pelaku tidak lagi mengandalkan kekerasan fisik secara terbuka, melainkan memanfaatkan ruang psikologis dan ketidaktahuan hukum masyarakat untuk memeras korban secara halus namun terencana.

Baca Juga  H. Kodir: Tudingan Ayik Suhaya ke DPRD - Pemkot Pasuruan Tidak Mendasar

Kronologi Tekanan Psikologis di Ruang Publik

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono menuturkan bahwa perkara ini berawal dari kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. Korban yang tengah berkendara mendadak dihentikan oleh sejumlah orang tak dikenal dengan tuduhan fiktif mengenai kelengkapan kendaraannya.

Dalam kondisi tertekan dan bingung, korban digiring menuju sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta. Di lokasi kedua inilah, intimidasi mulai dilancarkan secara intensif. Para pelaku mengancam akan menjebloskan korban ke penjara kecuali bersedia menyediakan uang “penyelesaian” sebesar Rp3 juta. Merasa sendirian dan terdesak, korban terpaksa menghubungi rekannya untuk membawakan uang tunai tersebut.

“Praktik kejahatan jalanan saat ini kerap memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terhadap persoalan hukum. Korban yang panik cenderung menuruti kemauan pelaku demi menghindari masalah yang dituduhkan,” jelas Dhecky, Jumat (12/6)

Baca Juga  Polres Pamekasan Berhasil Tangkap Dua Wanita Spesialis Pencuri Emas Lintas Provinsi

Respons Taktis Tim URC Putus Rantai Kejahatan

Eksekusi pemerasan tersebut gagal total ketika Tim URC Polres Pasuruan Kota yang sedang melaksanakan patroli rutin mencurigai gerak-gerik kerumunan di warung pinggir jalan tersebut.

Melalui pemeriksaan taktis di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pemerasan, sehingga sejumlah orang langsung diamankan ke mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.

Ditinjau dari perspektif keamanan wilayah, efektivitas respons cepat real-time seperti ini menjadi indikator penting dalam membangun rasa aman publik (public confidence). Kehadiran patroli di jam-jam rawan terbukti mampu memotong rantai kejahatan tepat sebelum kerugian material berpindah tangan.

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk menerapkan tindakan tegas tanpa kompromi (zero tolerance) terhadap segala bentuk aksi premanisme terorganisasi maupun jalanan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan layanan darurat 24 jam melalui call center 110 jika menemui indikasi kejahatan serupa di jalanan

Baca Juga  Proyek "Siluman" di Sungai Gembong, Kota Pasuruan: Tanpa Identitas, Sumber Dana Tak Jelas

Bagi polisi, kasus yang terungkap di sebuah warung pinggir jalan itu mungkin hanya satu dari sekian banyak perkara yang ditangani. Namun bagi korban, kehadiran patroli yang datang pada waktu yang tepat menjadi pembeda antara kehilangan uang jutaan rupiah atau terhindar dari aksi pemerasan yang diduga telah direncanakan.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE