
SURABAYA | SIGAP88 – Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar jaringan kasus penyelundupan dan perdagangan berbagai macam satwa dilindungi.
Adapun satwa asli nusantara yang hendak diselundupkan yakni komodo, kuskus talaud, kuskus tembung, ular sanca hijau, elang paria, kadal duri Sulawesi hingga sisik trenggiling.
Dalam pengungkapan kasus ini, 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka masing-masing berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY dan VPP, CS MIF, MSN, FS dan AK.
Mereka dianggap melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membongkar lima klaster kejahatan yang melibatkan perdagangan ilegal satwa dilindungi hingga distribusi hewan tanpa prosedur karantina resmi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang diduga telah beroperasi lintas daerah bahkan berpotensi hingga ke luar negeri.
“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Pada klaster pertama, pihaknya membongkar perdagangan ilegal tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka.
Satwa endemik Indonesia tersebut diperoleh dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual kembali di Surabaya hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor, bahkan dipasarkan kembali ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi.
Tak hanya itu, dari hasil pendalaman, diketahui para tersangka telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 565 juta
“Modus yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk mendapatkan keuntungan berlipat,” terangnya.
Selanjutnya pada klaster kedua, petugas mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor kuskus tembung, dengan empat orang tersangka.
Satwa tersebut disimpan dan diperjualbelikan dalam kondisi hidup, dengan rencana untuk diselundupkan ke luar negeri.
Pada klaster ketiga, polis kembali mengungkap perdagangan satwa dilindungi lainnya seperti empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka diamankan yang diduga berperan dalam menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa tersebut.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual yang terhubung dengan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Pengungkapan terbesar terdapat pada klaster keempat, di mana petugas menemukan barang bukti berupa 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar.
Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di kawasan Surabaya, dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,” tegasnya.
Sementara itu, pada klaster kelima, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 89 ekor satwa yang terdiri dari soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin.
Para pelaku diketahui melakukan pengiriman satwa antar wilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat kesehatan, serta tidak melaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Ini jelas melanggar aturan karantina karena setiap pergerakan hewan wajib dilengkapi dokumen resmi dan melalui pemeriksaan untuk mencegah penyebaran penyakit maupun kerusakan ekosistem,” ungkapnya.
Sehingga secara keseluruhan, Polda Jatim telah menetapkan 11 orang tersangka dalam rangkaian kasus ini.
Seluruh tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan perdagangan hingga ke luar negeri.
“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” pungkasnya.
Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya sindikat perdagangan satwa ilegal lintas daerah hingga internasional.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi, demi menjaga kelestarian alam Indonesia.















