SUMENEP | SIGAP88 – Pemerintah Kabupaten Sumenep memperketat mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Setiap rancangan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) kini diarahkan melalui tahapan pembinaan, pencermatan, konsultasi substantif hingga fasilitasi pemerintah provinsi.
Kepala Bagian Hukum, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Bambang Suyitno, mengatakan, penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki landasan kewenangan yang jelas, materi muatan yang tepat, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2026 tentang Penguatan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.4.1/3/013/2026 tertanggal 17 September 2026” ujar Bambang, Rabu(4/11)
Melalui kebijakan ini, kata Bambang, proses penyusunan regulasi di lingkungan Pemkab Sumenep tidak hanya menitikberatkan pada penyelesaian dokumen administratif.
“Ketepatan materi, kesesuaian kewenangan, serta urgensi pembentukan regulasi juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan sejak tahap awal” katanya.
Perencanaan Harus Disertai Argumentasi
Bambang menjelaskan, dalam tahap perencanaan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menginisiasi rancangan Perda maupun Perbup diwajibkan menyampaikan usulan judul regulasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
“Usulan tersebut tidak cukup hanya berupa daftar judul. OPD pemrakarsa juga harus melampirkan penjelasan atau keterangan tertulis yang memuat pokok pikiran, materi muatan, serta urgensi pembentukan regulasi” terangnya.
Ketentuan ini menempatkan kebutuhan dan alasan pembentukan regulasi sebagai bagian dari pertimbangan awal sebelum sebuah rancangan diproses lebih lanjut.
Pencermatan Melibatkan Bagian Hukum dan OPD
Penguatan berikutnya dilakukan melalui tahapan pencermatan rancangan produk hukum daerah.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama OPD pemrakarsa bertanggung jawab melakukan pencermatan terhadap rancangan Perda maupun Perbup. Hasilnya harus ditandatangani Kepala Bagian Hukum dan kepala OPD pemrakarsa sesuai jenis serta inisiatif rancangan regulasi.
Tahapan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan substansi rancangan telah diperiksa sebelum memasuki proses berikutnya.
“Tidak hanya di lingkungan pemerintah kabupaten, OPD maupun DPRD Kabupaten Sumenep juga diarahkan melakukan konsultasi substantif terlebih dahulu kepada perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membidangi materi muatan rancangan regulasi” paparnya.
Konsultasi tersebut diperlukan untuk memperoleh masukan sekaligus penegasan mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dan kesesuaian materi rancangan dengan peraturan perundang-undangan.
Fasilitasi Provinsi Menjadi Tahapan Wajib
Surat edaran tersebut juga menegaskan kewajiban fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap setiap rancangan produk hukum daerah.
Untuk rancangan Perda, dokumen yang harus dipersiapkan mencakup surat permohonan fasilitasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati, Program Pembentukan Perda (Propemperda), hasil pencermatan, hasil pembicaraan tingkat I, serta surat keterangan selesai pengharmonisasian dan hasil analisis konsepsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Selain itu, harus dilengkapi hasil konsultasi substantif secara tertulis, dokumen rancangan Perda yang telah mendapatkan paraf koordinasi, serta matriks rancangan Perda.
Sementara itu, rancangan Perbup juga wajib memenuhi kelengkapan administrasi dan substansi. Dokumen yang diperlukan meliputi surat permohonan fasilitasi, dokumen perencanaan pembentukan Perbup, surat selesai pengharmonisasian dan hasil analisis konsepsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, hasil konsultasi substantif tertulis, hasil pencermatan, rancangan Perbup yang telah diberi paraf koordinasi, serta matriks rancangan Perbup.
“Rangkaian persyaratan tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan regulasi daerah harus melalui proses pemeriksaan berlapis, mulai dari tingkat OPD hingga pembinaan dan fasilitasi pemerintah provinsi”. pungkasnya.
Pada akhirnya, penguatan mekanisme ini diharapkan tidak sekadar membuat proses administrasi pembentukan produk hukum lebih tertib. Lebih dari itu, regulasi yang dihasilkan harus benar-benar sesuai kewenangan daerah, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan akibat ketidaksesuaian materi maupun prosedur pembentukannya.
















