Ilustrasi seorang pria membawa kartu pers dan kartu LSM, menggambarkan pentingnya menjaga batas etika antara profesi wartawan dan aktivis organisasi masyarakat sipil.
Catatan Abdul Hanan mengajak publik memahami perbedaan mandat wartawan dan LSM, serta pentingnya menjaga integritas agar profesi tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.

Oleh: Abdul Hanan
Jurnalis di Surabaya

Seorang warga membuka pintu rumahnya. Di hadapannya berdiri seseorang yang menggantungkan kartu pers di dada. Namun, beberapa saat kemudian, dari saku yang lain keluar pula kartu sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Masyarakat awam tentu tidak sempat bertanya: hari ini ia datang sebagai wartawan atau sebagai aktivis?

Yang muncul bukan lagi rasa ingin tahu, melainkan rasa segan. Dalam sebagian situasi, rasa segan itu bahkan berubah menjadi rasa takut.

Fenomena seperti itu, disadari atau tidak, mulai menjadi percakapan di berbagai daerah. Bukan karena seseorang tidak boleh memiliki lebih dari satu aktivitas sosial, melainkan karena batas antara dua profesi yang memiliki mandat berbeda perlahan mulai kabur.

Di sinilah persoalannya.

Batas profesi yang kabur bukan sekadar persoalan etika. Ia dapat mengubah cara masyarakat memandang kebenaran. Ketika orang tidak lagi mampu membedakan mana advokasi dan mana kerja jurnalistik, yang pertama kali menjadi korban bukan wartawan atau LSM, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi yang jernih.

Wartawan dan LSM memang sama-sama berada di ruang pengawasan publik. Keduanya dapat mengkritik kebijakan, mengungkap persoalan, bahkan sama-sama membuat penyelenggara negara merasa tidak nyaman.

Namun, kesamaan itu berhenti sampai di sana. Setelah itu, keduanya berjalan di rel yang berbeda.

Pers dibangun sebagai institusi jurnalistik dengan tanggung jawab redaksional. LSM dibangun sebagai organisasi masyarakat sipil dengan mandat advokasi. Yang satu menghimpun, memverifikasi, dan menyajikan informasi melalui kerja jurnalistik. Yang lain mengorganisasi, mengawal, serta memperjuangkan kepentingan publik melalui advokasi. Tujuannya dapat bertemu, tetapi mandat, cara kerja, dan pertanggungjawabannya berbeda.

LSM lahir dari semangat advokasi. Ia memperjuangkan kepentingan masyarakat, mengawal kebijakan publik, mengkritisi penyimpangan, dan mendorong perubahan. Keberpihakan terhadap isu yang diperjuangkan bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari identitasnya.

Sebaliknya, wartawan lahir dari mandat yang berbeda. Ia tidak bekerja untuk memenangkan sebuah perjuangan, melainkan memastikan masyarakat memperoleh fakta yang telah diverifikasi. Ia tidak sedang membela siapa pun, tetapi menjaga agar informasi yang sampai kepada publik tidak tercemar oleh kepentingan.

Perbedaan inilah yang sering dilupakan.

Ketika advokasi diperlakukan sebagai berita, publik kehilangan pembeda antara fakta dan pendapat. Sebaliknya, ketika berita dipakai sebagai alat perjuangan, jurnalisme kehilangan modal terbesarnya: kepercayaan.

Perlu ditegaskan, tidak ada satu pun aturan yang melarang seseorang menjadi aktivis LSM sekaligus berprofesi sebagai wartawan. Demokrasi tidak pernah membatasi hak warga negara untuk berorganisasi maupun menjalankan profesi.

Persoalannya bukan pada jumlah kartu yang dimiliki seseorang.

Persoalannya adalah ketika identitas profesi dipakai bergantian sesuai kepentingan.

Ketika ingin melakukan advokasi, ia berbicara sebagai aktivis.

Ketika ingin memperoleh akses, tekanan psikologis, atau legitimasi di hadapan masyarakat, ia memperlihatkan kartu pers.

Di titik itulah batas etik mulai kabur.

Padahal, profesi wartawan dan aktivis LSM sama-sama dibangun di atas kepercayaan publik. Kepercayaan itu tidak lahir dari atribut yang digantungkan di dada, melainkan dari konsistensi menjalankan amanah.

Seorang wartawan dihormati bukan karena memiliki kartu pers, melainkan karena publik percaya bahwa setiap berita yang ditulisnya lahir dari proses verifikasi, konfirmasi, dan keberanian mempertanggungjawabkan fakta.

Demikian pula seorang aktivis LSM. Ia dipercaya bukan karena membawa nama organisasi, melainkan karena keberaniannya mengawal kepentingan masyarakat dengan data, argumentasi, dan integritas.

Karena itu, ketika kartu pers dipakai untuk menambah daya tekan sebuah advokasi, atau sebaliknya nama LSM dipakai untuk memperkuat posisi seorang wartawan, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi.

Yang dipertaruhkan adalah kehormatan dua profesi sekaligus.

Tidak ada profesi yang runtuh dalam semalam. Ia runtuh sedikit demi sedikit, setiap kali identitas dipakai bukan sebagai amanah, melainkan sebagai alat tawar. Setiap kali kewibawaan dibangun melalui rasa takut, bukan melalui integritas.

Akibatnya, masyarakat tidak lagi melihat wartawan sebagai penyampai fakta, melainkan sebagai bagian dari kelompok penekan. Sebaliknya, LSM tidak lagi dipandang sebagai pengawal kepentingan publik, melainkan dianggap sekadar mencari panggung melalui pemberitaan.

Persepsi seperti itulah yang perlahan menggerus kepercayaan.

Dan ketika kepercayaan mulai hilang, yang runtuh bukan hanya reputasi individu. Yang ikut terluka adalah marwah profesi yang dibangun oleh begitu banyak orang dengan kerja keras, keberanian, dan pengorbanan selama puluhan tahun.

Ironisnya, kerusakan itu sering kali tidak disebabkan oleh banyak orang. Cukup segelintir oknum yang menyalahgunakan profesinya, lalu masyarakat terlanjur memberi cap kepada seluruh profesi.

Di situlah setiap wartawan dan setiap aktivis LSM memikul tanggung jawab yang sama: menjaga nama baik profesinya, bukan justru menjadikannya alat untuk menciptakan rasa takut.

Yang sering luput disadari, kaburnya batas antara LSM dan wartawan bukan hanya merugikan dua profesi itu sendiri. Dalam jangka panjang, keadaan seperti itu justru menguntungkan mereka yang sedang diawasi.

Ketika seorang aktivis berbicara, publik memahami bahwa ia sedang melakukan advokasi.

Ketika seorang wartawan menulis, publik memahami bahwa ia sedang menyampaikan hasil kerja jurnalistik.

Namun ketika keduanya bercampur tanpa batas yang jelas, ruang untuk mendiskreditkan kritik menjadi semakin terbuka.

Bayangkan sebuah kasus dugaan penyimpangan anggaran.

Jika informasi itu disampaikan melalui kerja jurnalistik yang memenuhi kaidah, pihak yang diberitakan akan lebih sulit mengabaikannya karena berita lahir melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan pertanggungjawaban redaksional.

Sebaliknya, jika kritik itu datang melalui advokasi LSM, publik juga memahami bahwa organisasi tersebut memang sedang memperjuangkan sebuah isu berdasarkan kajian dan sikap yang diambilnya.

Keduanya sah. Keduanya penting.

Namun persoalan muncul ketika seorang wartawan berubah menjadi aktivis di dalam berita, atau seorang aktivis menyajikan advokasinya seolah-olah produk jurnalistik. Pada titik itu, pihak yang dikritik memperoleh ruang untuk mengaburkan substansi persoalan.

Mereka tidak lagi menjawab pokok masalah.

Mereka cukup berkata, “Itu bukan berita, itu hanya opini.”

Atau sebaliknya,

“Itu bukan advokasi, itu hanya pemberitaan.”

Perdebatan pun bergeser. Yang semula membahas dugaan penyimpangan berubah menjadi perdebatan tentang siapa yang berbicara.

Substansi tenggelam. Persoalan pokok menghilang. Publik kehilangan fokus.

Di titik inilah kekuasaan sering kali memperoleh keuntungan.

Bukan karena kritiknya lemah.

Melainkan karena kritik itu kehilangan pijakan etik yang membuatnya sulit dibantah.

Demokrasi sesungguhnya tidak membutuhkan semua orang berdiri di posisi yang sama. Demokrasi justru menjadi kuat ketika setiap elemen bekerja sesuai mandatnya.

LSM mengawasi dengan advokasi.

Wartawan mengawasi dengan fakta.

Akademisi mengawasi dengan kajian.

Penegak hukum mengawasi melalui proses hukum.

Ketika seluruh instrumen itu berjalan pada relnya masing-masing, ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin sempit.

Sebaliknya, ketika batas-batas itu sengaja dihapus, bukan hanya etika profesi yang dipertaruhkan. Yang ikut dipertaruhkan adalah kemampuan masyarakat membedakan antara fakta, pendapat, dan kepentingan.

Dan ketika masyarakat kehilangan kemampuan membedakan ketiganya, saat itulah demokrasi mulai kehilangan salah satu penyangga terpentingnya: kepercayaan publik.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang kartu pers atau kartu LSM.

Keduanya hanyalah identitas.

Yang menentukan kehormatan sebuah profesi bukanlah kartu yang dicetak dengan tinta, melainkan integritas yang dibangun melalui waktu, keberanian, dan kesetiaan terhadap etika.

Masyarakat tidak membutuhkan orang yang pandai menunjukkan atribut.

Masyarakat membutuhkan orang yang dapat dipercaya.

Kepercayaan itulah yang menjadi mata uang paling mahal dalam kehidupan demokrasi. Sekali hilang, ia tidak dapat dikembalikan hanya dengan pergantian kartu, pergantian jabatan, atau pergantian organisasi.

Ia hanya dapat dipulihkan melalui kerja yang jujur dan konsisten.

Profesi tidak pernah meminta untuk dihormati. Kehormatan datang ketika masyarakat melihat ada integritas di belakangnya.

Kartu pers hanyalah selembar plastik. Kartu LSM pun demikian. Yang membuat keduanya bernilai bukan bahan pembuatnya, melainkan akhlak orang yang membawanya.

Karena itu, jangan pernah menjadikan profesi sebagai alat untuk menciptakan rasa takut. Sebab rasa takut mungkin dapat membuka pintu sesaat, tetapi hanya kepercayaan yang mampu membuka hati masyarakat.

Tulisan ini lahir bukan karena saya mempersoalkan keberadaan LSM ataupun profesi wartawan. Sebaliknya, saya menaruh hormat kepada keduanya.

Kegelisahan saya tertuju pada munculnya oknum-oknum yang menggunakan dua identitas itu secara bersamaan untuk menciptakan tekanan kepada masyarakat. Mereka datang membawa kartu pers dan kartu LSM, lalu menggunakan atribut tersebut bukan sebagai amanah profesi, melainkan sebagai alat membangun rasa takut.

Akibatnya, warga sering kali memilih diam. Bukan karena menghormati profesinya, melainkan karena khawatir terhadap konsekuensi yang dibayangkan.

Padahal, wartawan tidak dibangun untuk mengintimidasi. Pers hadir sebagai institusi jurnalistik yang bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, independensi, dan tanggung jawab redaksional. Demikian pula LSM hadir sebagai organisasi masyarakat sipil yang mengawal kepentingan publik melalui advokasi. Keduanya memiliki kehormatan masing-masing, dan keduanya akan kehilangan wibawa apabila identitas profesinya dipakai sebagai alat tekanan.

Karena itulah kritik ini ditujukan kepada setiap bentuk penyalahgunaan profesi, bukan kepada profesinya. Yang merusak kepercayaan masyarakat bukanlah keberadaan kartu pers atau kartu LSM, melainkan cara sebagian oknum menggunakannya.

Yang harus diwaspadai masyarakat bukan wartawan. Bukan pula LSM. Yang patut diwaspadai adalah siapa pun yang menjadikan profesi sebagai alat tekanan, apa pun atribut yang dibawanya.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat siapa yang paling banyak membawa kartu identitas.

Sejarah akan mengingat siapa yang tetap menjaga kehormatan profesinya ketika tidak ada seorang pun yang melihat.

Sebab kartu dapat dicetak dalam hitungan menit.

Jabatan dapat diperoleh dalam hitungan waktu.

Tetapi integritas hanya lahir dari keberanian untuk tetap memegang etika, bahkan ketika tidak ada keuntungan yang bisa diperoleh darinya.