Disdik Sumenep Minta Kepala Sekolah Tuntaskan SPJ Dana BOS 2026 Sebelum Tutup Tahun Anggaran

0
162

SUMENEP | SIGAP88 – Ketertiban administrasi menjadi salah satu pekerjaan penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep meminta seluruh kepala sekolah dasar menuntaskan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 sebelum pergantian tahun.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh Iksan, dalam kegiatan Refleksi Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Tahun 2026, Selasa (3/11/2026).

Pertemuan tersebut diikuti para kepala sekolah dasar, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta pengawas pendidikan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.

“Kami minta kepada semua kepala sekolah agar menyelesaikan SPJ dan BOS sebelum tutup tahun 2026,” kata Moh Iksan.

Menurut dia, penyusunan laporan pertanggungjawaban bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Setiap sekolah penerima dana BOS memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan anggaran negara tercatat secara tertib, sesuai peruntukan, dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tanggung jawab tersebut, lanjutnya, juga mencakup penyusunan laporan pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang berlangsung pada 2026.

“Kepala sekolah mempunyai tanggung jawab terhadap penyusunan SPJ, termasuk laporan untuk program revitalisasi sekolah tahun 2026,” ungkapnya.

Untuk memperkuat pemahaman mengenai aspek pertanggungjawaban anggaran, Dinas Pendidikan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Sumenep. Materi yang disampaikan mencakup sejumlah hal teknis terkait penyusunan SPJ dana BOS 2026.

Kehadiran unsur pengawasan internal pemerintah dalam forum refleksi tersebut diharapkan membantu para kepala sekolah memahami ketentuan pelaporan sekaligus mengantisipasi kekeliruan dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban.

Moh Iksan berharap seluruh kewajiban administrasi tahun anggaran berjalan dapat diselesaikan lebih awal. Dengan demikian, kepala sekolah tidak lagi dibebani pekerjaan pelaporan anggaran tahun sebelumnya ketika mulai menjalankan program pendidikan pada 2027.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan dana BOS yang telah dicairkan dan direalisasikan akan menjadi bagian dari pemeriksaan aparat pengawasan, termasuk Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dana BOS yang telah cair dan digunakan akan diperiksa Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, dokumen pertanggungjawaban harus disiapkan secara cermat,” pungkasnya.

Ketertiban pelaporan pada akhirnya menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas anggaran pendidikan. Sebab, setiap rupiah dana negara yang dikelola satuan pendidikan harus memiliki kejelasan penggunaan dan pertanggungjawaban.