SUMENEP | SIGAP88 – Status dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep yang terseret perkara dugaan narkotika belum beranjak dari ruang penyidikan. Hampir tiga pekan sejak penangkapan, Satresnarkoba Polresta Sumenep masih merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep.
Perkara ini tidak hanya menyita perhatian karena melibatkan dua pejabat pemerintahan desa. Persoalan juga berkembang setelah muncul permohonan rehabilitasi dari Ikatan Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep. Namun, permohonan tersebut belum mengubah arah penanganan hukum terhadap kedua tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, memastikan penyidik masih melakukan pemenuhan kelengkapan berkas, baik dari aspek administrasi maupun materi penyidikan. Kedua tersangka saat ini masih menjalani masa penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan kepolisian.
“Masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Kedua tersangka masih dalam tahanan penyidik kepolisian dalam masa penahanan 20 hari pertama. Apabila berkas sudah lengkap, segera kami kirimkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Sumenep,” jelas Kompol Sjaiful saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
Rehabilitasi dan Persoalan Peran
Permohonan rehabilitasi yang diajukan organisasi kepala desa menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian dalam perkembangan perkara ini. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolresta Sumenep dan diterima penyidik sekitar hari kedelapan setelah kedua tersangka menjalani penahanan.
Namun, kepolisian memberikan sinyal bahwa rehabilitasi bukan mekanisme yang otomatis dapat diterapkan kepada setiap orang yang tersangkut perkara narkotika.
Menurut Sjaiful, rehabilitasi harus memenuhi persyaratan hukum, terutama berkaitan dengan status dan peran seseorang dalam perkara. Penyidik menyebut salah satu tersangka diduga terlibat sebagai kurir, bukan semata-mata pengguna narkotika.
“Nihil, Mas. Karena syarat rehabilitasi hanya untuk pengguna, sedangkan salah satu tersangka sebagai kurir,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa konstruksi perkara dan pembuktian peran masing-masing tersangka menjadi faktor penting dalam proses hukum. Meski demikian, status dugaan keterlibatan sebagai kurir tetap harus diuji melalui alat bukti dan proses peradilan.
Dua Lokasi Penangkapan
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penangkapan terhadap AM (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Keduanya diamankan pada Jumat (16/10/2026), tetapi di lokasi berbeda.
AM ditangkap di teras rumah warga di Desa Pamolokan. Sementara ISA diamankan di area parkir RSI Garam Kalianget.
Dalam penanganannya, penyidik menggabungkan perkara kedua tersangka dalam satu berkas. Sjaiful menjelaskan, langkah tersebut didasarkan pada adanya keterkaitan peristiwa dan peran masing-masing dalam perkara yang sedang ditangani.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, mulai dari penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
Namun, beratnya ancaman pidana tidak serta-merta menentukan kesalahan seseorang. Pembuktian mengenai perbuatan, keterlibatan, serta unsur pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
Menunggu Uji Pembuktian
Kini, arah perkara bergantung pada penyelesaian berkas penyidikan dan penelitian oleh jaksa. Tahap tersebut menjadi pintu penting untuk menguji apakah konstruksi perkara yang disusun kepolisian telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
Di sisi lain, keterlibatan dua kepala desa aktif membuat perkara ini memiliki dimensi lebih luas daripada sekadar penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana pejabat yang memperoleh mandat untuk memimpin masyarakat justru terseret dalam perkara yang berpotensi berujung pada hukuman berat.
Meski demikian, jabatan publik tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan hukum istimewa. Sebaliknya, status sebagai pejabat desa juga tidak boleh menjadi dasar untuk mengabaikan hak-hak hukum seseorang.
Sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, AM dan ISA tetap harus dipandang tidak bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Proses hukum selanjutnya akan memperlihatkan sejauh mana dugaan peran masing-masing tersangka dapat dibuktikan di hadapan hukum.
















