Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Pengawasan Keuangan dan Aset Puskesmas

0
183

SUMENEP | SIGAP88 – Pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Puskesmas menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Melalui monitoring dan evaluasi (monev) ke seluruh Puskesmas, Dinkes P2KB berupaya memastikan setiap penggunaan anggaran, penyusunan laporan pertanggungjawaban, hingga pencatatan barang milik daerah berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar administrasi keuangan, tetapi juga menyentuh pelaksanaan anggaran, kepatuhan perpajakan, penyetoran retribusi pelayanan, serta penataan aset yang dikelola masing-masing Puskesmas.

Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasyah, mengatakan monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan di setiap unit pelayanan kesehatan.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari realisasi anggaran hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Langkah tersebut diperlukan agar setiap transaksi memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan ini guna memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan yang diberlakukan, sehingga pertanggungjawabannya jelas,” kata Ellya, Rabu (4/11/2026).

Dalam evaluasi anggaran, tim monitoring memberikan perhatian terhadap penyerapan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kesesuaian realisasi anggaran dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), termasuk rencana kerja subkegiatan masing-masing Puskesmas, turut menjadi bagian dari pemeriksaan.

Aspek administrasi juga tidak luput dari perhatian. Kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran dievaluasi untuk memastikan seluruh penggunaan dana didukung dokumen yang sah.

Pembukuan hingga penutupan kas akhir tahun menjadi perhatian berikutnya. Seluruh transaksi harus tercatat secara benar sehingga posisi keuangan setiap Puskesmas dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.

Pada sektor perpajakan, evaluasi diarahkan pada ketertiban pembayaran dan pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax.

Dinkes P2KB juga melakukan identifikasi terhadap berbagai kendala administrasi yang berpotensi menghambat penyusunan laporan keuangan konsolidasi. Langkah antisipatif ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi laporan sekaligus meminimalkan potensi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.

Selain keuangan, ketertiban pengelolaan pendapatan pelayanan kesehatan turut menjadi perhatian. Setiap penerimaan retribusi Puskesmas diwajibkan disetorkan paling lambat 1 x 24 jam.

Pemanfaatan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) juga didorong sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan mempermudah transaksi pelayanan.

Ellya menegaskan, pengawasan tidak berhenti pada penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan. Penataan serta pengelolaan barang milik daerah di setiap Puskesmas juga menjadi bagian dari monitoring.

Dengan pengawasan tersebut, Dinkes P2KB berharap pengelolaan keuangan dan aset di seluruh Puskesmas semakin tertib, transparan, serta memiliki pertanggungjawaban administrasi yang kuat.

“Monitoring tidak hanya menyangkut keuangan, juga kepada pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya.