
PASURUAN | SIGAP88 – Siasat peredaran gelap narkotika di wilayah terpencil kembali dibongkar oleh aparat kepolisian. Melalui strategi penyamaran yang matang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang kakek berinisial SYR (63) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di kawasan lereng Pegunungan Bromo.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,008 gram. Guna mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan belasan paket siap edar itu di dalam lipatan gorden jendela rumahnya.
Penyamaran Anggota di Medan Terpencil Lereng Bromo
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur—sebuah wilayah pelosok dengan akses jalan makadam yang sulit dijangkau.
Pengungkapan kasus peredaran sabu di Pasuruan ini berawal dari hasil analisis mendalam terhadap rentetan kasus narkotika yang terjadi sebelumnya.
“Setelah menerima informasi valid dan melakukan pendalaman selama dua hari, kami mengerahkan tim ke lokasi terpencil tersebut. Bahkan, satu personel kami tugaskan menyamar dan tinggal membaur di lingkungan warga untuk memantau pergerakan tersangka,” ujar AKBP Harto di Pasuruan, Jumat (12/6)
Kronologi Penggerebekan dan Penyitaan 4 Gram Sabu
Begitu dipastikan tersangka berada di dalam rumah, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung melakukan penggerebekan pada dini hari. Tersangka SYR sempat mengelak dan membantah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Namun, kejelian petugas di lapangan membuahkan hasil. Polisi menemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu di dalam ikatan gorden jendela. Total berat kotor barang bukti yang disita mencapai 4,008 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang aksi kejahatan tersangka, meliputi:Satu unit telepon seluler (handphone), Puluhan plastik klip kosong, Alat pemotong yang dimodifikasi dari sedotan, Sebuah dompet berwarna cokelat dan Uang tunai senilai Rp825.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi sabu.
Komitmen Pemberantasan Narkoba di Pelosok Pasuruan
Saat ini, tersangka SYR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
AKBP Harto menegaskan, wilayah terpencil tidak akan menjadi tempat yang aman bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Pihaknya berkomitmen untuk terus memburu bandar maupun pengedar hingga ke pelosok desa.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Langkah ini penting demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pengedar sabu di Lereng Bromo ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun(*)















