
Ringkasan Berita
- Sidang dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Tanjung Perak menghadirkan lima saksi ahli.
- Ahli hukum menyoroti dugaan pelanggaran kontrak dan legalitas perizinan.
- Ahli keuangan negara menjelaskan pandangannya mengenai status pembiayaan proyek.
- Auditor memaparkan metode penghitungan potensi kerugian negara.
- Tim kuasa hukum mempertanyakan metode analisis para ahli.
- Perkara masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SURABAYA | SIGAP88 – Persidangan dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Tanjung Perak memasuki fase krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/7/2026), lima saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pandangan dari berbagai disiplin ilmu mengenai aspek hukum perusahaan, keuangan negara, hingga metode penghitungan potensi kerugian negara yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Keterangan para ahli menjadi perhatian karena tidak hanya mengulas pelaksanaan proyek pengerukan, tetapi juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, legalitas perizinan, serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Salah satu ahli yang memberikan keterangan adalah Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H., yang hadir sebagai ahli hukum perusahaan dan korporasi. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa hubungan hukum antara PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) didasarkan pada perjanjian yang mengikat para pihak sebagaimana prinsip umum dalam hukum perdata.
Menurut Ketut Westra, substansi perkara tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pengerukan, tetapi juga menyangkut kepatuhan para pihak terhadap isi perjanjian yang telah disepakati. Ia menilai, apabila benar terjadi pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak pemberi pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari fakta hukum yang dinilai dalam persidangan.
“Pengerukan itu dasarnya perjanjian yang dibuat oleh PT Pelindo Regional 3 dengan PT APBS. Perjanjian tersebut menjadi aturan yang mengikat para pihak,” ujar Ketut Westra dalam persidangan.
Ahli juga menerangkan bahwa setiap tindakan yang bertentangan dengan klausul dalam perjanjian pokok dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti menimbulkan akibat sebagaimana didalilkan dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Selain persoalan kontrak, Ketut Westra juga menyinggung aspek legalitas perizinan perusahaan. Menurutnya, legalitas menjadi salah satu syarat utama dalam pelaksanaan pekerjaan pengerukan karena berkaitan langsung dengan kewenangan perusahaan untuk menjalankan kegiatan tersebut.
Apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, lanjutnya, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian hukum oleh majelis hakim bersama alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Ahli Soroti Dugaan Pengalihan Pekerjaan dan Legalitas Perizinan
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ketut Westra menekankan bahwa pokok persoalan yang perlu dicermati bukan semata-mata pekerjaan pengerukan telah selesai dilaksanakan, melainkan bagaimana proses pelaksanaan pekerjaan itu dijalankan sejak awal kontrak ditandatangani.
Menurutnya, perjanjian antara PT Pelindo Regional 3 dengan PT APBS menjadi dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak. Karena itu, setiap pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak.
Ketut Westra menjelaskan, apabila benar pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemberi pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian pokok, maka tindakan tersebut dapat dinilai bertentangan dengan isi kontrak yang menjadi landasan kerja sama.
Dalam persidangan terungkap bahwa pekerjaan pengerukan kemudian dilaksanakan bersama pihak lain, yakni PT Samudra Atlantis Internasional (SAI) dan PT Rukindo. Menurut saksi ahli, fakta tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian untuk mengetahui apakah mekanisme pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian maupun peraturan yang berlaku.
“Artinya dia bertentangan dengan perjanjian pokoknya yang seharusnya tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain,” terang Ketut Westra di hadapan majelis hakim.
Selain menyoroti aspek kontraktual, ahli juga menyinggung legalitas perizinan yang menjadi dasar perusahaan menjalankan kegiatan pengerukan.
Menurutnya, izin operasional bukan sekadar dokumen administratif, melainkan syarat mendasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu perusahaan melaksanakan pekerjaan pengerukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, apabila dalam persidangan terbukti terdapat persyaratan formal yang tidak dipenuhi saat izin diterbitkan, maka kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam menilai keseluruhan rangkaian pekerjaan.
Ketut Westra mencontohkan salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah kepemilikan armada kapal keruk sebagaimana dipersyaratkan dalam proses perizinan. Menurutnya, aspek tersebut perlu diuji melalui alat bukti yang diajukan selama persidangan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi saat izin diterbitkan.
“Secara administrasi cacat karena perizinannya, dan dari perizinan yang cacat itu menimbulkan kerugian maka bisa dituntut,” ujar Ketut Westra.
Meski demikian, seluruh pendapat ahli tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim sebelum perkara diputus.
Ahli: Dana BUMN Dalam Proyek Penugasan Tetap Berada Dalam Ruang Lingkup Keuangan Negara
Persidangan kemudian berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Drs. Siswo Sujanto, DEA, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan sekaligus salah satu penyusun Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Di hadapan majelis hakim, Siswo memaparkan pandangannya mengenai kedudukan pembiayaan proyek pengerukan Kolam Tanjung Perak yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, proyek pengerukan yang dilaksanakan dalam rangka penugasan negara tidak serta-merta kehilangan karakter sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara hanya karena pembiayaannya dilakukan melalui badan usaha milik negara.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan kekayaan negara tidak semata-mata diukur dari sumber dana yang digunakan, melainkan juga dari tujuan, kewajiban, dan hubungan antara negara dengan badan usaha yang menjalankan penugasan tersebut.
“Yang dimaksud keuangan negara itu adalah semua yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara dan menjadi kewajiban negara,” terang Siswo di hadapan majelis hakim.
Dalam pandangannya, keterlibatan PT Pelindo dalam proyek pengerukan tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan penugasan yang dijalankan perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, menurutnya, aspek pembiayaan proyek tetap perlu dilihat dalam kerangka pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pendapat serupa juga disampaikan Ketut Westra. Ia menjelaskan bahwa badan usaha milik negara dibentuk melalui penyertaan modal negara sehingga terdapat hubungan hukum antara negara dan perusahaan yang memperoleh penyertaan tersebut.
Menurut Ketut Westra, penyertaan modal kepada BUMN merupakan bentuk transformasi kekayaan negara ke dalam modal perusahaan. Karena itu, hubungan hukum antara negara dan BUMN tetap menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam konteks tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, Siswo mengingatkan bahwa aspek yang paling penting dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai siapa yang membiayai pekerjaan, melainkan bagaimana penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara efisien dan sesuai ketentuan.
Ia kemudian memberikan ilustrasi sederhana mengenai potensi pemborosan apabila suatu pekerjaan yang sebenarnya dapat dilaksanakan dengan biaya tertentu justru mengalami kenaikan nilai akibat mekanisme pelaksanaan yang berlapis.
Menurutnya, apabila dalam proses pembuktian nantinya terbukti terdapat selisih biaya yang timbul akibat mekanisme tersebut dan selisih itu merupakan akibat dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian mengenai adanya potensi kerugian negara.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika terdapat selisih biaya yang muncul akibat mekanisme pelaksanaan pekerjaan. Itu yang kemudian harus dibuktikan apakah menimbulkan kerugian negara atau tidak,” jelas Siswo.
Seluruh pendapat tersebut disampaikan sebagai keterangan ahli di hadapan majelis hakim dan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang akan dipertimbangkan bersama fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan.
Auditor Jelaskan Metode Penghitungan Potensi Kerugian Negara
Keterangan berikutnya disampaikan saksi ahli Dr. H. Kukuh Budianto, S.E., M.M., M.H., Ak., CA, CPA, CFI, CLI, yang hadir sebagai auditor dari kantor akuntan publik. Di hadapan majelis hakim, ia memaparkan metode yang digunakan dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara berdasarkan dokumen dan data yang diterimanya dari penyidik.
Kukuh menjelaskan, analisis yang dilakukan mengacu pada ketentuan mengenai kerugian negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta standar jasa investigasi yang menjadi pedoman profesinya dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, proses penghitungan diawali dengan menelaah kontrak pekerjaan antara PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS, kemudian membandingkannya dengan nilai pembayaran kepada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pengerukan di lapangan.
Dalam pemaparannya, Kukuh menyebut nilai kontrak antara PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS tercatat sekitar Rp190,1 miliar. Sementara itu, pembayaran yang mengalir kepada PT Samudra Atlantis Internasional (SAI) dan PT Rukindo berdasarkan dokumen yang dianalisis berjumlah sekitar Rp106,8 miliar.
Dari hasil perbandingan tersebut, lanjut Kukuh, terdapat selisih sekitar Rp83,2 miliar yang menurut hasil auditnya merupakan potensi kerugian keuangan negara apabila pekerjaan yang sama dapat dilaksanakan tanpa melalui mekanisme pengalihan sebagaimana menjadi objek pembahasan dalam perkara ini.
“Ada selisih sekitar Rp83,2 miliar yang dalam hasil audit kami dihitung sebagai potensi kerugian keuangan negara,” terang Kukuh di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan diperoleh melalui perkiraan, melainkan berdasarkan analisis terhadap dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta data lain yang menjadi bagian dari proses audit investigatif.
Meski demikian, Kukuh juga menegaskan bahwa hasil audit yang disampaikannya merupakan keterangan ahli dalam persidangan. Penilaian mengenai dapat atau tidaknya hasil audit tersebut dijadikan dasar pembuktian tetap berada pada kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Analisis Para Ahli
Menanggapi rangkaian keterangan para saksi ahli, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan pandangan berbeda. Heribertus Hari Sumarno mempertanyakan metode serta dasar analisis yang digunakan dalam menyimpulkan adanya potensi kerugian negara.
Menurutnya, tim kuasa hukum masih memiliki sejumlah pertanyaan mengenai data maupun pendekatan yang digunakan para ahli, terutama karena sebagian ahli yang memberikan pendapat bukan berasal dari lembaga audit negara.
“Kami menjadi bertanya mengenai metode dan proses yang digunakan dalam menyatakan perkara ini sebagai kerugian negara. Terlebih, dua saksi ahli yang memberikan keterangan bukan berasal dari lembaga negara audit keuangan,” ujar Heribertus.
Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan, baik oleh saksi ahli maupun pihak lainnya, merupakan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dinilai secara independen oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan masih berlangsungnya proses persidangan, seluruh pendapat yang mengemuka dari masing-masing pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan atas perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Tanjung Perak tersebut.
Majelis Hakim Akan Menilai Seluruh Alat Bukti
Dengan berakhirnya pemeriksaan lima saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, persidangan memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Tanjung Perak.
Seluruh pendapat yang disampaikan para ahli, baik mengenai aspek hukum perusahaan, legalitas perizinan, kedudukan keuangan negara, maupun metode penghitungan potensi kerugian negara, menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang akan diuji bersama fakta-fakta lain selama persidangan berlangsung.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa tetap mempertahankan pandangannya dengan mempertanyakan dasar analisis para ahli, termasuk metode yang digunakan dalam menghitung potensi kerugian negara. Menurut kuasa hukum, seluruh pendapat tersebut masih harus diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan sebelum dapat dijadikan dasar pengambilan putusan.
Perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan tim pembela menunjukkan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap pembuktian. Oleh karena itu, seluruh fakta hukum yang terungkap, termasuk keterangan para ahli dan alat bukti lainnya, akan dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk mendengarkan rangkaian pembuktian berikutnya.
















