Petugas gabungan Satpol PP Kota Kediri, Bea Cukai, dan Polres Kediri Kota menunjukkan barang bukti 6.896 batang rokok tanpa pita cukai yang disita dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Temuan tersebut menjadi indikator bahwa peredaran rokok ilegal masih ditemukan di seluruh wilayah kecamatan di Kota Kediri.
Petugas gabungan Satpol PP Kota Kediri, Bea Cukai, dan Polres Kediri Kota menunjukkan barang bukti 6.896 batang rokok tanpa pita cukai yang disita dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Temuan tersebut menjadi indikator bahwa peredaran rokok ilegal masih ditemukan di seluruh wilayah kecamatan di Kota Kediri.

KEDIRI | SIGAP88 – Peredaran rokok ilegal di Kota Kediri belum menunjukkan tanda-tanda berhenti. Dalam operasi gabungan yang berlangsung hanya dua hari, petugas menemukan 6.896 batang rokok tanpa pita cukai di empat lokasi berbeda. Temuan itu menjadi sinyal bahwa barang kena cukai ilegal masih menjangkau seluruh wilayah kecamatan di Kota Kediri.

Temuan tersebut bukan sekadar menunjukkan keberhasilan penindakan, tetapi juga menggambarkan bahwa rantai distribusi rokok ilegal masih hidup di tingkat eceran. Rokok tanpa pita cukai ditemukan dijual di toko kelontong dan lapak penjual, memperlihatkan bahwa peredarannya masih mudah dijumpai di tengah masyarakat.

Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal itu digelar Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri serta Polres Kediri Kota pada 1 hingga 2 Juli 2026. Penindakan dilakukan secara mendadak di empat lokasi yang tersebar di Kecamatan Kota, Kecamatan Pesantren, dan Kecamatan Mojoroto.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengakui temuan tersebut menunjukkan peredaran rokok ilegal masih ditemukan di seluruh wilayah kecamatan. Karena itu, masyarakat diminta tidak lagi terlibat dalam aktivitas jual beli maupun peredaran barang kena cukai ilegal.

“Temuan ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual, menerima, maupun mengedarkan rokok ilegal karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya saat press release hasil operasi di ruang rapat KPPBC TMC Kediri, Kamis (2/7).

Menurut Paulus, para pelaku umumnya memasarkan rokok ilegal melalui toko kelontong. Kondisi tersebut menjadi alasan operasi dilakukan tanpa pemberitahuan agar petugas memperoleh gambaran nyata mengenai pola peredaran barang kena cukai ilegal di lapangan.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMC Kediri, Moh Rifai, mengatakan pemberantasan rokok ilegal akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Berdasarkan hasil operasi, nilai barang yang diamankan mencapai Rp10.464.560, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp6.842.689. Seluruh barang bukti selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Selain penindakan, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kota Kediri juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, baik secara tatap muka maupun melalui media daring dan media cetak.

“Kami berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan bahkan dihilangkan, sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian bagi negara. Seluruh barang hasil penindakan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku,” jelas Moh Rifai.

Peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. Temuan ribuan batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak dapat mengandalkan penindakan semata. Pengawasan yang berkelanjutan, edukasi kepada pedagang, serta kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun memperdagangkan rokok ilegal menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredarannya.