terdakwa Samuel saat di PN Surabaya
Samuel Ardi Kristanto menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah, dengan salah satu pertimbangan yang memberatkan yakni korban kehilangan tempat tinggal akibat perbuatan terdakwa.

SURABAYA | SIGAP88 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah yang ditempati Elina Widjajanti. Dalam putusannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan tempat tinggal, sehingga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026). Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama tiga tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim S. Pujiono saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim mengungkapkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penjatuhan hukuman terhadap terdakwa. Selain menyebabkan korban kehilangan tempat tinggal, tindakan Samuel juga mengakibatkan Elina Widjajanti mengalami luka pada bagian bibir.

Sebaliknya, hal-hal yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Sebelumnya, JPU Ida Bagus Putu Widnyana menuntut Samuel dengan pidana penjara selama empat tahun atas dakwaan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf d KUHP, serta lebih subsidair Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf d KUHP.

Korban, Elina Widjajanti, turut menghadiri sidang pembacaan putusan untuk mendengarkan secara langsung vonis terhadap terdakwa. Suasana persidangan berlangsung tertib hingga majelis hakim menutup sidang.

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Robert Mantiniah dan Yafet kompak menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.

Dengan pernyataan tersebut, putusan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki waktu untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(Jack)

☕
Traktir Kopi SIGAP88
Dukung SIGAP88 untuk terus menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dukung SIGAP88
📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN