PTSL Randupitu Pasuruan Dipersoalkan, Warga Pertanyakan Biaya hingga Jutaan Rupiah

0
756
Warga Randupitu didampingi kuasa hukum terkait dugaan biaya PTSL
Warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, didampingi penasihat hukum saat memenuhi undangan Kejaksaan terkait pengaduan dugaan persoalan biaya dalam program PTSL.

Ringkasnya:
Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memenuhi undangan Kejaksaan terkait pengaduan dugaan persoalan biaya dalam program PTSL. Warga mempersoalkan biaya sekitar Rp600 ribu dan biaya tambahan yang disebut dapat mencapai Rp2 juta untuk kebutuhan administrasi riwayat tanah. Persoalan tersebut kini memasuki tahap pendalaman dan klarifikasi aparat penegak hukum.

PASURUAN | SIGAP88 — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berujung pada pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Sejumlah warga bersama penasihat hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kamis (10/9/2026), untuk memberikan keterangan terkait laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar administrasi pengurusan sertifikat tanah. Warga mempertanyakan dugaan penarikan biaya dalam pelaksanaan PTSL yang disebut mencapai Rp600 ribu, ditambah biaya lain yang oleh warga disebut berkaitan dengan peningkatan status atau kelengkapan riwayat tanah.

Penasihat hukum warga, Hendri Samusir, mengatakan kedatangan mereka ke Kejari Bangil merupakan bagian dari proses asistensi dan pendalaman atas pengaduan yang telah disampaikan ke Kejati Jatim.

“Kedatangan kami ke Kejari Bangil memenuhi undangan atas asistensi laporan kami di Kejati, atas dugaan pungutan pada program PTSL Desa Randupitu,” kata Hendri yang juga Ketua NgO J-AGUNG sebagai lembaga yang fokus pada urusan Agraria itu.

Menurut dia, persoalan menjadi lebih serius karena terdapat warga yang disebut hanya memiliki riwayat tanah berupa Petok D, kemudian dikenai biaya tambahan dengan nominal bervariasi.

“Pembiayaan pada program PTSL, warga diminta Rp600 ribu dan biaya tambahan yang berkaitan dengan surat riwayat tanah yang dinilai sebagai syarat administrasi yang harus disertakan dalam program PTSL,” ujarnya.

Hendri menyebut biaya tambahan tersebut pada sejumlah warga bahkan mencapai sekitar Rp2 juta.

“Untuk biaya tambahan peningkatan pada riwayat tanah Petok D guna kelengkapan administrasi ini bervariatif. Mulai dari Rp2 juta,” katanya.

Warga Pertanyakan Dasar Penarikan

Angka tersebut kemudian menjadi titik persoalan bagi warga.

Hendri merujuk pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur pembiayaan pelaksanaan PTSL di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Menurut dia, ketentuan tersebut menetapkan biaya sebesar Rp150 ribu yang mencakup kebutuhan persiapan dokumen, penyediaan patok hingga kebutuhan pengangkutan alat.

Namun, ia juga mengakui adanya ruang penambahan biaya apabila memang diperlukan, sepanjang dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Menurut Peraturan Bupati Pasuruan, biaya program PTSL dipatok Rp150 ribu. Itu termasuk biaya persiapan dokumen, kemudian patok dan pengangkutan alat. Namun jika angka biaya itu dirasa kurang, boleh ditambah berdasarkan musyawarah yang tertuang pada RAB,” jelasnya.

Di titik inilah, menurut warga, persoalan perlu dibuka secara terang: berapa biaya yang sebenarnya disepakati, untuk kebutuhan apa, siapa yang menetapkan, dan apakah seluruh penarikan memiliki dasar administrasi serta hasil musyawarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pengaduan yang sedang didalami aparat penegak hukum.

Warga Mengaku Keberatan

Salah seorang warga, Kalim, mengaku keberatan dengan munculnya biaya tambahan yang disebut mencapai Rp2 juta.

Ia mengatakan, pada awalnya warga mengetahui adanya biaya sekitar Rp600 ribu dalam proses PTSL. Persoalan mulai memanas setelah muncul permintaan biaya tambahan yang disebut berkaitan dengan peningkatan status tanah.

“Awalnya yang disepakati Rp600 ribu. Setelah ada biaya tambahan yang katanya biaya peningkatan status tanah, warga mulai berontak dan bertanya atas biaya itu, sehingga dilakukan rapat oleh pihak desa,” kata Kalim.

Menurut Kalim, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia juga mempersoalkan materi undangan rapat yang diterimanya. Menurut dia, undangan tersebut mencantumkan agenda berkaitan dengan “kegaduhan warga”, bukan secara spesifik membahas persoalan penarikan biaya PTSL.

“Yang tertera dalam surat undangan itu berkaitan dengan kegaduhan, bukan tentang masalah penarikan. Selain itu juga tanggal yang tertera pada surat itu sudah kedaluwarsa,” ujarnya.

Kalim menegaskan bahwa keberatannya bukan dimaksudkan untuk menghentikan program PTSL. Ia mengaku justru ingin agar setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Niat saya tidak lain agar uang warga atas biaya tambahan itu dikembalikan, itu saja,” katanya.

Mengaku Ada Intimidasi

Persoalan lain yang turut disampaikan warga adalah dugaan tekanan terhadap masyarakat yang mempertanyakan biaya tambahan tersebut.

Kalim mengaku sempat dituduh atau difitnah sebagai pihak yang berupaya menggagalkan proses PTSL.

Ia juga menduga terdapat upaya intimidasi terhadap sejumlah warga yang sebelumnya ikut menyampaikan pengaduan.

“Ada sejumlah warga yang semula ikut dalam laporan kami, tiba-tiba mengundurkan diri. Itu jelas ada intimidasi dari pihak tertentu,” ujarnya.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak warga dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Siapa yang Diadukan?

Hendri menyebut pihak yang dilaporkan dalam pengaduan antara lain unsur pemangku kebijakan di tingkat desa, termasuk kepala desa serta pimpinan panitia PTSL.

Sejumlah warga, di antaranya Kalim dan Imam, turut memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.

Kini substansi yang menjadi perhatian bukan hanya soal besar kecilnya biaya, tetapi juga dasar hukum penarikan, mekanisme penetapan biaya, transparansi RAB, hasil musyawarah warga, serta penggunaan dana yang telah dipungut.

Semua itu penting untuk diperjelas agar masyarakat tidak berada dalam posisi hanya sebagai pihak yang membayar tanpa mengetahui secara terang dasar dan peruntukan setiap biaya yang dibebankan.

Untuk sementara, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap pengaduan dan pendalaman. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan menelusuri dokumen pendukung.