SUMENEP | SIGAP88 – Aktivitas seorang pria berinisial AS (43), warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, berujung pada penangkapan. Petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankannya saat melakukan penyelidikan di jalan desa setempat, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan pria tersebut, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto keseluruhan 0,35 gram.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menjelaskan, penangkapan itu berawal dari penyelidikan anggota di wilayah Kecamatan Lenteng. Setelah menemukan orang yang dicurigai, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap AS.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terlapor, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut sebelumnya disimpan di lipatan sarung yang dikenakan terlapor dan kemudian terjatuh ke tanah saat proses penggeledahan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, AS disebut mengakui bahwa dua plastik klip tersebut merupakan miliknya.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram dan 0,30 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 0,35 gram,” ungkap Sjaiful.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam OPPO A12 warna silver dan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam bernomor polisi M-6771-WY.
Seluruh barang bukti bersama AS kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski demikian, penanganan perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi tengah melengkapi administrasi, memeriksa saksi dan terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Sumenep menyatakan akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diminta tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika dan dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum terhadap terlapor berlangsung.















