Inul Gunawan Jurnalis SIGAP88 Wilayah Pasuruan
Inul Gunawan, Jurnalis SIGAP88 Wilayah Pasuruan. Catatan ini menyoroti persoalan biaya dalam program PTSL di Desa Randupitu, Kabupaten Pasuruan, serta pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Tanah bagi sebagian besar warga bukan sekadar sebidang lahan.

Di atas tanah ada rumah. Ada tempat mencari nafkah. Ada warisan orang tua. Ada masa depan anak-anak. Dan karena itu pula, sertifikat tanah seharusnya menjadi sebuah kepastian—bukan pintu masuk bagi ketidakpastian baru.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada dasarnya hadir untuk menjawab persoalan itu.

Negara ingin masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.

Tetapi bagaimana jika dalam prosesnya masyarakat justru mulai bertanya:

Sebenarnya berapa biaya yang harus dibayar?

Pertanyaan sederhana itu kini muncul dari Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Sejumlah warga mempersoalkan biaya dalam pelaksanaan PTSL. Mereka menyebut adanya biaya sekitar Rp600 ribu dan kemudian muncul biaya tambahan yang menurut keterangan warga dapat mencapai sekitar Rp2 juta untuk kebutuhan yang berkaitan dengan riwayat atau status tanah.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik.

Bukan semata-mata soal angka.

Tetapi soal transparansi.

Kalau Ada Biaya, Dasarnya Apa?

Masyarakat tentu tidak boleh ditempatkan dalam posisi bertanya-tanya setiap kali mengurus dokumen pertanahan.

Kalau memang ada biaya, seharusnya jelas dasar hukumnya.

Kalau ada biaya tambahan, harus jelas untuk apa.

Kalau ada musyawarah, masyarakat berhak mengetahui hasilnya.

Kalau ada Rencana Anggaran Biaya, tentu publik berhak mengetahui apakah angka yang ditarik benar-benar sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan yang telah ditetapkan.

Sebab uang yang dikumpulkan dari masyarakat bukan uang tanpa pemilik.

Itu uang warga.

Dan setiap rupiah yang dipungut dari warga semestinya memiliki dasar, peruntukan, mekanisme dan pertanggungjawaban.

Justru di titik inilah kita berharap persoalan PTSL Randupitu tidak berhenti pada siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Bagaimana sebenarnya mekanisme pembiayaan PTSL itu dijalankan di lapangan?

Jangan Sampai Program Baik Melahirkan Kecurigaan

PTSL adalah program yang baik.

Karena masyarakat membutuhkan kepastian atas tanahnya.

Namun program yang baik tetap membutuhkan tata kelola yang baik.

Sebab kebijakan yang bagus dapat kehilangan kepercayaan publik apabila pelaksanaannya tidak transparan.

Masyarakat awam tentu tidak semuanya memahami aturan pertanahan.

Mereka juga tidak semuanya tahu perbedaan antara biaya persiapan, biaya administrasi, biaya pengurusan dokumen, biaya peningkatan status tanah dan biaya lain yang mungkin muncul dalam proses pertanahan.

Karena itulah, semakin rumit sebuah proses administrasi, semakin besar pula kewajiban pihak yang mengelolanya untuk memberikan penjelasan.

Bukan justru membiarkan warga menebak-nebak.

Dan jangan pula menjadikan ketidaktahuan masyarakat sebagai alasan untuk membuat penjelasan menjadi semakin kabur.

Rp600 Ribu, Rp2 Juta dan Pertanyaan yang Harus Dijawab

Angka Rp600 ribu dan tambahan hingga Rp2 juta kini menjadi bagian dari keluhan warga.

Tetapi angka itu sendiri bukanlah kesimpulan hukum.

Kita tidak boleh mengubah keluhan menjadi vonis.

Apakah seluruh penarikan tersebut melanggar aturan?

Apakah seluruh warga dikenai nominal yang sama?

Apakah ada keputusan musyawarah?

Apakah terdapat RAB?

Apa komponen biayanya?

Siapa yang menerima?

Untuk kebutuhan apa?

Dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab secara terbuka.

Jika ternyata seluruh biaya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sah, maka penjelasan tersebut justru akan membersihkan persoalan dari prasangka.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat memiliki dasar untuk mengambil langkah sesuai ketentuan.

Transparansi tidak pernah merugikan orang yang bekerja dengan benar.

Justru transparansi adalah perlindungan bagi semua pihak.

Kejaksaan Jangan Hanya Mencari Siapa yang Salah

Ketika persoalan sudah sampai ke meja Kejaksaan, publik tentu berharap prosesnya berjalan secara objektif.

Bukan mencari siapa yang paling keras berbicara.

Bukan pula siapa yang paling banyak pendukungnya.

Tetapi mencari apa yang sebenarnya terjadi.

Dokumen harus diperiksa.

RAB harus dilihat.

Hasil musyawarah harus ditelusuri.

Mekanisme penarikan harus dikonfirmasi.

Pihak desa harus diberi ruang menjelaskan.

Panitia PTSL harus dimintai keterangan.

Warga juga harus didengar.

Karena kebenaran tidak lahir dari satu versi.

Kebenaran justru muncul ketika seluruh versi diuji dengan dokumen dan fakta.

Tanah Rakyat Jangan Menjadi Ruang Abu-Abu

Ada satu hal yang semestinya tidak boleh dilupakan.

PTSL bukan program untuk memperkaya birokrasi.

Bukan pula ruang bagi siapa pun untuk menjadikan ketidaktahuan warga sebagai peluang.

PTSL adalah instrumen negara untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah.

Maka semangatnya harus sederhana:

Tanah jelas. Dokumen jelas. Biaya jelas. Proses jelas. Pertanggungjawaban juga jelas.

Kalau semuanya jelas, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk curiga.

Tetapi kalau biaya muncul berlapis-lapis sementara penjelasannya samar, jangan heran jika warga kemudian bertanya.

Dan bertanya bukan kejahatan.

Mempertanyakan uang yang mereka keluarkan adalah hak masyarakat.

Sebaliknya, pihak yang merasa telah menjalankan semuanya sesuai aturan juga memiliki hak yang sama: menjelaskan dan membuktikannya.

Pada akhirnya, persoalan PTSL Randupitu bukan sekadar tentang Rp600 ribu atau Rp2 juta.

Ini tentang sesuatu yang jauh lebih mahal:

kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan.

Sebab sertifikat tanah mungkin hanya selembar dokumen.

Tetapi di balik selembar sertifikat itu ada harapan keluarga, hasil kerja bertahun-tahun, dan rasa aman untuk masa depan.

Jangan sampai warga mendapatkan sertifikat tanah, tetapi kehilangan kepercayaan.

Catatan ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Ini adalah pertanyaan publik yang muncul dari lapangan. Jika seluruh biaya memiliki dasar dan mekanisme yang sah, penjelasan terbuka akan menjawabnya. Jika sebaliknya ditemukan persoalan, hukum tentu memiliki jalannya.Karena pada akhirnya, warga tidak hanya membutuhkan sertifikat atas tanahnya. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah yang mereka keluarkan diperlakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

— Inul Gunawan
Jurnalis SIGAP88 Wilayah Pasuruan

☕
Traktir Kopi SIGAP88
Dukung SIGAP88 untuk terus menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dukung SIGAP88
📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN