Kepala Desa Sidoarjo Sudah Digaji dan Diberi Tunjangan, Mengapa Anggaran Desa Masih Harus Diawasi?

0
305

Ringkasan Catatan Abdul Hanan

  • Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2026 telah mengatur penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa serta perangkat desa.
  • Namun, hak penghasilan tersebut tidak menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan APBDes.
  • Dalam Catatan Abdul Hanan, transparansi dan pengawasan anggaran desa menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Menjadi kepala desa bukan tiket untuk memperkaya diri. Jabatan itu bukan warisan keluarga, bukan perusahaan pribadi, apalagi kesempatan untuk mengubah uang rakyat menjadi keuntungan segelintir orang.

Ada penghasilan yang diatur. Ada tunjangan yang memiliki dasar hukum. Ada anggaran yang dialokasikan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa. Semua itu melekat pada tanggung jawab yang tidak kecil.

Lantas, jika kewenangan dan penghasilan sudah diatur, untuk apa masih ada yang berani mempermainkan anggaran?

Pertanyaan ini layak menggema di seluruh desa di Kabupaten Sidoarjo.

Bukan untuk menuduh semua kepala desa melakukan penyimpangan. Banyak kepala desa bekerja dengan sungguh-sungguh dan patut dihormati. Namun, penghormatan terhadap mereka yang bekerja jujur tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menutup mata terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Justru demi melindungi kepala desa yang bersih, praktik yang menyimpang harus diperiksa secara serius.

Sebab, satu orang yang menyalahgunakan jabatan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh pemerintahan desa.

Penghasilan Kepala Desa Sudah Diatur, Bukan Tanpa Kepastian

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah menerbitkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 26 Januari 2026 itu memberikan dasar hukum mengenai komponen penghasilan aparatur pemerintahan desa.

Dalam Pasal 2, penghasilan kepala desa dan perangkat desa terdiri atas penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain yang sah, serta jaminan sosial.

Artinya, hak keuangan aparatur desa bukan sesuatu yang dibiarkan tanpa aturan. Komponennya telah ditentukan, termasuk mekanisme dan persyaratan penerimaannya.

Bahkan, Pasal 5 secara tegas menetapkan penghasilan tetap setiap bulan, yakni:

– Kepala desa sebesar Rp5.000.000.
– Sekretaris desa sebesar Rp3.400.000.
– Perangkat desa lainnya sebesar Rp2.900.000.

Angka tersebut merupakan penghasilan tetap, bukan keseluruhan kemungkinan penerimaan yang dapat diperoleh. Sebab, Perbup yang sama juga mengatur sejumlah tunjangan dan penerimaan lain yang sah dengan ketentuan masing-masing.

Di antaranya tunjangan jabatan yang besarannya paling tinggi 20 persen dari penghasilan tetap. Ada pula tunjangan keluarga sebesar 10 persen dari penghasilan tetap bagi pasangan yang sah.

Untuk uang makan, Pasal 13 mengatur sebesar Rp20.000 setiap hari kerja dengan batas maksimal 22 hari kerja dalam satu bulan. Pembayarannya didasarkan pada daftar hadir dan tidak diberikan untuk hari-hari tertentu ketika penerima tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak masuk kerja atau sedang menjalankan cuti.

Perbup tersebut juga mengatur Tunjangan Hari Raya sebesar 50 persen dari penghasilan tetap yang dibayarkan satu kali dalam setahun, sepanjang memenuhi ketentuan.

Selain itu, terdapat pengaturan mengenai honorarium tim atau kepanitiaan, honor pelaksana kegiatan anggaran dan/atau pengelola keuangan maupun barang desa, serta perjalanan dinas. Penerimaan tersebut bukan hak yang boleh dibayarkan sembarangan, melainkan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, hak keuangan kepala desa dan perangkat desa telah memiliki landasan regulasi yang jelas.

Namun, perlu digarisbawahi: tidak semua komponen otomatis diterima setiap bulan. Besaran, kelayakan, kehadiran, penugasan, kemampuan keuangan desa, dan ketentuan penganggaran tetap menjadi dasar pelaksanaannya.

Inilah yang perlu dipahami masyarakat sekaligus menjadi pengingat bagi siapa pun yang mengelola keuangan desa.

Penghasilan adalah hak yang diatur. Anggaran pembangunan adalah amanah yang wajib dipertanggungjawabkan. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Jangan Salah Paham: Anggaran Desa Bukan Dompet Pribadi

Peraturan Bupati tersebut mengatur hak keuangan kepala desa dan perangkat desa. Namun, aturan mengenai penghasilan tidak pernah dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk menggunakan anggaran desa di luar peruntukannya.

Dalam Pasal 8, tunjangan dan penerimaan lain yang sah dibebankan pada APBDes dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, serta kemampuan keuangan desa. Pengaturannya lebih lanjut dilakukan melalui Peraturan Kepala Desa dan tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan ini justru memperlihatkan bahwa penggunaan uang desa harus memiliki dasar dan batas yang jelas.

Uang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bukan uang pribadi kepala desa. Bukan pula milik sekretaris desa, bendahara, tim pelaksana kegiatan, atau siapa pun yang diberi kewenangan mengelolanya.

Setiap rupiah memiliki peruntukan. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar. Setiap pekerjaan harus sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Kalau anggaran pembangunan dialokasikan untuk memperbaiki jalan, masyarakat berhak mempertanyakan kualitas jalan tersebut.

Kalau anggaran digunakan untuk membangun saluran air, warga berhak mengetahui apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi.

Kalau laporan menyatakan pekerjaan selesai, tetapi kenyataan di lapangan berbeda, penjelasan harus diberikan dan dugaan penyimpangan perlu diperiksa.

Jangan sampai laporan anggaran terlihat sempurna, tetapi hasil pembangunan justru membuat masyarakat bertanya-tanya.

Administrasi yang rapi memang penting. Namun, administrasi bukan pengganti kenyataan di lapangan.

Penghasilan Sah, Mengapa Harus Mencari yang Tidak Sah?

Inilah pertanyaan yang seharusnya membuat siapa pun yang memegang uang publik berpikir berkali-kali.

Jika penghasilan telah diatur, mengapa masih ada orang yang tergoda mencari keuntungan melalui cara yang melanggar hukum?

Jika jabatan diberikan untuk melayani masyarakat, mengapa kewenangan justru berpotensi digunakan untuk kepentingan pribadi?

Jika anggaran disediakan untuk pembangunan, mengapa kepentingan warga bisa terancam ketika pengelolaannya tidak transparan?

Tentu, dugaan pelanggaran harus dibuktikan. Tidak adil menuduh seseorang melakukan korupsi hanya karena ia menjadi kepala desa atau mengelola anggaran besar.

Namun, prinsip kehati-hatian itu juga tidak boleh dipelintir menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan.

Tidak boleh ada orang yang kebal dari pertanyaan hanya karena ia memegang jabatan. Tidak boleh ada anggaran yang dianggap sakral hingga masyarakat dilarang mengetahui pertanggungjawabannya.

Jabatan publik justru menuntut keterbukaan yang lebih besar karena uang dan kewenangan yang dikelola berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Papan Proyek Bukan Sertifikat Kejujuran

Memasang papan informasi kegiatan pembangunan bukan bukti mutlak bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan dengan benar.

Papan proyek hanya memberikan informasi awal. Pertanggungjawaban yang sesungguhnya harus dapat diuji melalui dokumen anggaran, proses pelaksanaan, bukti pembayaran, volume pekerjaan, mutu hasil pembangunan, dan realisasi kegiatan.

Apabila seluruhnya sesuai, tidak ada alasan untuk takut terhadap pemeriksaan yang sah.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan itu harus dijelaskan secara terbuka dan diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka dalam dokumen, sementara hasil pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang dipertanggungjawabkan.

Jangan pula menganggap warga yang bertanya sebagai musuh pemerintah desa.

Masyarakat tidak sedang meminta uang pribadi kepala desa. Mereka sedang menjalankan hak untuk mengawasi penggunaan uang publik sesuai ketentuan.

Kalau pertanyaan sederhana tentang pembangunan saja dijawab dengan kemarahan, bagaimana masyarakat dapat menilai kesungguhan pemerintah desa dalam menjalankan prinsip keterbukaan?

Kritik bukan kejahatan. Meminta penjelasan bukan tindakan permusuhan. Dan pengawasan bukan penghinaan terhadap jabatan.

Yang seharusnya menjadi masalah adalah ketika ada bukti penyimpangan, tetapi tidak ada kemauan untuk menjelaskannya.

Kepada yang Berniat Bermain Anggaran, Jangan Merasa Aman

Kepada siapa pun yang berniat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sidoarjo, pesannya sederhana: berpikirlah sebelum bertindak.

Jangan mengira uang yang melewati meja administrasi otomatis menjadi bersih.

Jangan menganggap tanda tangan pada dokumen membuat suatu pengeluaran kebal dari pemeriksaan.

Jangan pula berasumsi bahwa pekerjaan yang tercatat selesai tidak akan pernah dibandingkan dengan kondisi fisiknya.

Pengelolaan anggaran dapat diperiksa melalui dokumen perencanaan, bukti transaksi, hasil pekerjaan, keterangan pihak terkait, dan mekanisme audit yang sah.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila bukti memenuhi unsur tindak pidana, perkara harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Tidak setiap kesalahan administrasi merupakan korupsi. Tidak setiap kekurangan pekerjaan otomatis menjadi tindak pidana. Namun, dugaan penyalahgunaan uang publik juga tidak boleh diabaikan hanya karena pelakunya memiliki jabatan.

Jabatan bukan tameng hukum. Kekuasaan bukan jaminan keselamatan. Dan uang publik bukan ruang bebas untuk mencari keuntungan pribadi.

Pesan ini bukan ancaman kepada kepala desa yang bekerja jujur. Ini adalah peringatan bahwa kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan tindakan, bukan sekadar kata-kata.

BPD Jangan Hanya Menjadi Pelengkap Struktur

Pengawasan pemerintahan desa tidak boleh berhenti pada formalitas.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi penting dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa sesuai kewenangannya.

Karena itu, fungsi pengawasan harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar tercantum dalam struktur kelembagaan.

Ketika masyarakat mempertanyakan pembangunan, persoalannya patut ditelaah berdasarkan fakta.

Ketika muncul ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan, penjelasan perlu diminta.

Ketika ada indikasi pelanggaran, persoalan harus diteruskan melalui mekanisme yang tepat.

Namun, pengawasan juga harus dilakukan secara profesional. Jangan sampai fungsi kontrol berubah menjadi ajang kepentingan pribadi atau konflik politik lokal.

Tujuannya bukan menjatuhkan kepala desa. Tujuannya memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.

Desa membutuhkan pengawasan yang berani, tetapi juga adil.

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Tidak Boleh Menunggu Desa Gaduh

Pencegahan penyimpangan harus dimulai sebelum persoalan berkembang menjadi perkara hukum.

Pemeriksaan berbasis risiko, evaluasi pertanggungjawaban, pengawasan kualitas pembangunan, serta tindak lanjut atas temuan merupakan bagian penting dalam menjaga keuangan desa.

Inspektorat Kabupaten Sidoarjo memiliki peran pengawasan internal sesuai kewenangannya. Sementara itu, aparat penegak hukum menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan dapat menyampaikannya melalui saluran resmi, dengan menyertakan data yang dapat diverifikasi.

Jangan mengubah dugaan menjadi vonis. Tetapi jangan pula membiarkan dugaan yang memiliki dasar bukti berhenti hanya menjadi pembicaraan di warung kopi.

Setiap laporan harus ditangani secara profesional, tanpa tebang pilih dan tanpa menjadikan tekanan politik sebagai penentu.

Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan bahwa pengawasan telah berjalan. Kepercayaan dibangun ketika persoalan diperiksa secara sungguh-sungguh dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Sidoarjo Tidak Membutuhkan Pejabat yang Antikritik

Masyarakat desa tidak menuntut pemimpinnya menjadi manusia sempurna.

Masyarakat membutuhkan kepala desa yang mau bekerja, bersedia mendengar, terbuka terhadap evaluasi, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Jika ada kekurangan dalam pembangunan, jelaskan.

Jika ada keterlambatan pekerjaan, sampaikan alasannya.

Jika ada kesalahan administrasi, perbaiki sesuai ketentuan.

Namun, jika ditemukan bukti penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau penjelasan normatif. Penanganannya harus mengikuti hukum yang berlaku.

Tidak semua persoalan dapat disamakan. Tetapi tidak semua persoalan pula boleh disapu ke bawah karpet atas nama menjaga nama baik desa.

Nama baik pemerintahan desa justru rusak ketika transparansi dianggap sebagai ancaman dan kritik diperlakukan sebagai musuh.

Kepala desa yang bersih tidak perlu takut terhadap pengawasan yang objektif. Sebaliknya, ia memiliki alasan kuat untuk mendukung pemeriksaan agar tidak ada tuduhan yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Pada Akhirnya, Rakyat Tidak Membutuhkan Laporan yang Indah

Rakyat membutuhkan hasil yang nyata.

Jalan yang dibangun dengan kualitas sesuai ketentuan. Saluran air yang berfungsi. Pelayanan administrasi yang tidak mempersulit. Program pemberdayaan yang memberikan manfaat. Serta anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tidak seharusnya dipaksa menerima pembangunan yang buruk hanya karena laporan administrasinya terlihat meyakinkan.

Mereka juga tidak seharusnya kehilangan hak untuk bertanya hanya karena pihak yang ditanya memiliki jabatan.

Di sinilah integritas diuji.

Bukan ketika semua orang memuji. Bukan ketika tidak ada yang memeriksa. Melainkan ketika seseorang memiliki kesempatan untuk menyalahgunakan kewenangan, tetapi memilih tetap jujur meskipun tidak ada yang melihat.

Sidoarjo membutuhkan kepala desa yang menjadikan jabatan sebagai jalan pengabdian, bukan kesempatan mencari keuntungan yang tidak sah.

Dan bagi siapa pun yang menganggap anggaran desa sebagai ladang untuk memperkaya diri, ingatlah: setiap rupiah yang dikelola membawa konsekuensi pertanggungjawaban.

Gaji dan tunjangan adalah hak yang diatur. Anggaran pembangunan adalah amanah yang harus dijaga. Sementara mengambil uang publik secara melawan hukum bukan hak jabatan, melainkan persoalan yang dapat membawa konsekuensi pidana.

Jangan berlindung di balik jabatan. Jangan merasa paling berkuasa di wilayah sendiri. Jangan menganggap masyarakat tidak akan pernah bertanya.

Sebab, ketika uang publik dikelola tanpa integritas, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Dan ketika kepercayaan itu runtuh, papan nama jabatan, seragam kebesaran, serta pidato tentang pengabdian tidak akan cukup untuk memulihkannya.

Kepala desa yang jujur tidak perlu takut diawasi. Yang harus ditakuti adalah ketika kewenangan disalahgunakan, bukti ditemukan, dan hukum akhirnya bekerja.

SebelumnyaBox Culvert TMMD ke-130 Kodim Pamekasan Rampung, Akses Jalan dan Pertanian Desa Jarin Lebih Terjamin
Abdul Hanan
Abdul Hanan merupakan pendiri dan Penanggung Jawab SIGAP88 yang menginisiasi berdirinya media tersebut pada tahun 2012. Selama lebih dari satu dekade, ia aktif mengembangkan media digital dan mengelola jaringan pemberitaan yang berfokus pada isu hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial kemasyarakatan, dan pembangunan daerah. Sebagai pengelola media, ia memiliki pengalaman dalam manajemen redaksi, pengembangan platform digital, optimasi publikasi berita, serta penguatan ekosistem media online di Jawa Timur. Melalui SIGAP88, ia berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik dan literasi digital di Indonesia.