Polsek Sapeken Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pagerungan Besar, Dua Pemuda Diamankan

0
145

SUMENEP | SIGAP88 – Informasi masyarakat mengantarkan jajaran Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Senin (2/11/2026) malam.

Dua pemuda setempat berinisial RAP (24) dan AIK (23) diamankan dalam pengungkapan tersebut. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan dan peredaran barang haram itu.

Pengungkapan bermula saat anggota Polsek Sapeken melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 22.30 WIB. Di tengah kegiatan tersebut, polisi menerima informasi warga mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah milik RAP.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat melakukan pemantauan, polisi melihat seseorang keluar dari rumah tersebut. Upaya pengejaran sempat dilakukan, tetapi orang itu berhasil lolos dari pantauan petugas.

Penyelidikan berlanjut dengan penggeledahan rumah RAP. Hasilnya, polisi menemukan tiga poket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di atas meja kerja ruang tamu.

Ketika dikonfirmasi petugas, RAP mengakui barang tersebut miliknya. Dari pemeriksaan awal, ia menyebut narkotika itu diperoleh dari AIK, warga desa yang sama.

Polisi kemudian mengembangkan keterangan tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK datang ke rumah RAP dengan membawa sabu. Kedatangannya langsung ditindaklanjuti petugas dengan pengamanan dan penggeledahan badan.

Dari saku celana sebelah kanan AIK, polisi menemukan empat poket plastik klip berisi diduga sabu.

Tujuh Poket Sabu dan Sejumlah Peralatan Disita

Dari tangan RAP, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Infinix warna hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat hisap atau bong, korek api, serta uang tunai Rp1 juta.

Sementara dari AIK, petugas menyita empat poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A04s warna pink dan sebuah sarung kacamata berwarna hitam.

Dengan demikian, terdapat tujuh poket sabu yang diamankan dari kedua terduga pelaku.

Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Sapeken bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara berikutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RAP dan AIK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” pesannya.

Kepolisian mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan di Pagerungan Besar ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat.