
BOJONEGORO | SIGAP88 — Sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro dimusnahkan pada Kamis (18/6).
Barang tanpa pita cukai tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp15,39 miliar. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp7,73 miliar.
Pemusnahan yang digelar di Kantor Bea Cukai Bojonegoro itu turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan sejumlah instansi terkait.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengatakan program Gempur Rokok Ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum warga.
Menurutnya, edukasi perlu terus dilakukan kepada produsen, distributor, hingga pengecer agar memahami bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum.
“Pembakaran barang bukti ini menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memastikan barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Setyo Wahono.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dan industri hasil tembakau yang legal, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Dampak kesehatan dari rokok ilegal ini sangat mengkhawatirkan karena tidak ada uji komposisi. Selain itu, harganya yang relatif murah membuat produk ini mudah diakses oleh kalangan remaja,” katanya.
Kepala Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Barang yang dimusnahkan berasal dari 55 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bojonegoro selama periode Agustus 2025 hingga April 2026. Seluruhnya merupakan hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai.
Proses pemusnahan dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan petugas Bea Cukai Bojonegoro dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
















