
SURABAYA | SIGAP88 — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Meski demikian, sejumlah catatan dan masukan disampaikan agar regulasi tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Raperda tersebut harus menjadi instrumen perubahan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas, bukan sekadar menambah produk hukum baru.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Hari Yulianto, mengatakan penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara.
“Pembentukan Raperda ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan paradigma hukum nasional yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak dan kesempatan yang sama,” ujar Hari dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (17/6).
Menurutnya, regulasi yang sedang dibahas harus mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kesehatan, transportasi, informasi hingga pelayanan publik.
Hari juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem pendataan penyandang disabilitas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai sekitar 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen dari total penduduk. Sementara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Agustus 2025 mencatat sebanyak 1,86 juta penyandang disabilitas.
Menurutnya, perbedaan data tersebut menunjukkan perlunya sistem pendataan yang lebih akurat agar kebijakan yang disusun benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong penguatan kebijakan afirmatif di bidang ketenagakerjaan, termasuk pengawasan terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas pada instansi pemerintah, BUMD, maupun perusahaan swasta.
“Perda ini harus menjadi instrumen perubahan sosial, bukan sekadar produk hukum. Negara harus hadir dan memastikan tidak ada lagi warga yang tertinggal karena kondisi disabilitas yang dimilikinya,” tegas Hari.
Dukungan serupa disampaikan Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur. Namun, fraksi tersebut meminta agar sejumlah substansi dalam Raperda diperkuat agar pelaksanaannya lebih efektif dan terukur.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Farid, menilai regulasi baru diperlukan karena Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan kebutuhan penyandang disabilitas saat ini.
Menurutnya, keberadaan program pemerintah harus dibarengi dengan target yang jelas, indikator keberhasilan, evaluasi dampak, serta mekanisme pertanggungjawaban yang terbuka.
Farid juga mendukung penguatan kewajiban penyediaan aksesibilitas pada fasilitas publik, transportasi, layanan informasi, komunikasi, hingga layanan digital.
“Aksesibilitas bukan fasilitas tambahan, melainkan syarat dasar agar penyandang disabilitas dapat menikmati hak-haknya secara setara,” ujarnya.
Menutup pandangannya, Fraksi Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan Raperda tersebut.
“DPRD percaya bahwa Jawa Timur yang maju adalah Jawa Timur yang tidak meninggalkan warganya. Penyandang disabilitas harus memperoleh ruang yang setara untuk belajar, bekerja, berusaha, beribadah, berorganisasi, berpolitik, memperoleh keadilan, menggunakan pelayanan publik, dan berpartisipasi dalam pembangunan secara aman serta bermartabat,” pungkas Farid.















