
TUBAN | SIGAP88 – Suasana bulan suci Ramadhan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dihebohkan dengan aksi penggerebekan dugaan perselingkuhan. Seorang pria berinisial LF (35), oknum pegawai BUMN SIG Pabrik Tuban, bersama seorang perempuan berinisial AD yang diduga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Aksi penggerebekan di Hotel Lynn, Jalan Teuku Umar, Tuban ini bermula dari kecurigaan istri sah pelaku berinisial DR (37). DR mengaku sudah lama menaruh curiga setelah menemukan riwayat transaksi uang dalam jumlah tidak wajar di ponsel suaminya kepada seorang wanita
Adapun penggerebekan tersebut dilakukan oleh istri sah dengan didampingi Kepolisian Polres Tuban pada pukul 15.00 Wib Sabtu 21 Februari 2026.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto mengatakan bahwa sekitar pukul 15.00 Wib, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
“Istri sahnya seorang guru asal Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban melaporkan suaminya ke Polres Tuban atas dugaan perzinahan,” ujar Siswanto.
Lanjut, setelah menerima aduan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban mendatangi lokasi yang dimaksud yakni di sebuah hotel kawasan Tuban. Saat penggerebekan, LF berada di kamar nomr 703 bersama seorang perempuan berinisial AD warga Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Sementara, DR mengaku sudah lama menaruh curiga setelah menemukan riwayat transaksi uang dalam jumlah tidak wajar di ponsel suaminya kepada seorang wanita.
Kecurigaan semakin menguat lantaran selama beberapa bulan terakhir, LF kerap pulang dini hari dengan dalih lembur kerja. Namun, saat DR melakukan kroscek ke pabrik tempat suaminya bekerja, ternyata LF sedang mengambil cuti.
“Dia pamit dari rumah alasan lembur, berangkat pagi pulang jam 01.00 atau jam 02.00 dini hari. Ternyata di pabrik keterangannya cuti. Akhirnya saya buntuti dan mobilnya terdeteksi parkir di hotel itu,” ujar DR
Proses penggerebekan berlangsung alot dan penuh ketegangan. DR bahkan sempat ikut check-in di hotel yang sama untuk memastikan suaminya benar-benar berada di dalam kamar nomor 703.
Namun, saat hendak melakukan penggerebekan pada pukul 09.00 WIB, pihak hotel sempat menolak memberikan akses dengan alasan menjaga privasi tamu. Akses baru terbuka setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban tiba di lokasi.
“Pihak hotel sempat menghalangi dari jam 09.00 sampai siang jam 14.00 baru bisa masuk. Alasannya menjaga privasi pelanggan dan tidak mau memberikan informasi tanpa izin customer,” kata DR yang saat itu membawa bukti buku nikah.
Kini keduanya telah diamankan di Polres Tuban. Adapun hasil pemeriksaan dan visum ET Repertum, keduanya telah mengakui melakukan hubungan badan setiap hari selama bermalam di hotel tersebut.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya














